Viral Narasi Perundang-Undangan Kesejajaran Terbaru Larang Konsumsi Jamu, Begini Faktanya


Jakarta

Viral narasi Undang-Undang Kesejajaran Terbaru disebut melarang konsumsi atau penggunaan jamu, disebut-sebut bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta. Ketua Perkumpulan Praktisi Medis Pengembang Terapi Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI) dr Inggrid Tania memastikan informasi tersebut keliru alias menyesatkan.

Sebagai salah satu orang yang menyusun Rancangan Perundang-Undangan Kesejajaran Yang Berhubungan Bersama Terapi Bahan Alam dan Pelayanan Kesejajaran Tradisional Ke Lembaga Legis Latif dan Kemenkes, dorongan Pada penggunaan bahan tradisional Malahan sebetulnya ditingkatkan.

“Intinya, Untuk Perundang-Undangan Kesejajaran Nomor 17 Tahun 2023 termuat secara eksplisit Pemberian Pada Pembaruan dan Eksperimen serta pemanfaatan Terapi bahan alam yang terdiri Untuk Jamu, Terapi Herbal Terstandar, Fitofarmaka dan Terapi Bahan Alam lainnya. Malahan dorongan Pada Pembaruan dan Pemanfaatan Pelayanan Kesejajaran Tradisional Bersama ramuan dan Kemahiran pun tertulis secara eksplisit,” terang dia kepada detikcom Rabu (22/5/2024).


dr Inggrid menegaskan Organisasi Kesejajaran Dunia (WHO) juga tidak melarang penerapan Perawatan tradisional dan komplementer, termasuk tidak melarang penggunaan Terapi tradisional. Malahan, WHO mendirikan pusat kolaborasi WHO Sebagai Perawatan tradisional, komplementer, dan integratif (Centers for Traditional, Complementary and Integrative Medicine).

“WHO juga memasukkan traditional medicine chapter Ke Untuk ICD-11 (International Classification of Diseases – 11),” sambungnya.

dr Inggrid juga Menyambut Baik Yang Berhubungan Bersama pasal 446 Perundang-Undangan Kesejajaran 17/2023 yang disebutkan Ke konten viral yang keliru. Dirinya menjelaskan, itu merupakan pasal yang mengatur orang-orang yang tidak mematuhi pelaksanaan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau Wabah.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Narasi Perundang-Undangan Kesejajaran Terbaru Larang Konsumsi Jamu, Begini Faktanya