Sidang Paripurna Wakil Rakyat Ke-21 masa persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui penerimaan hibah Alat Peralatan Lini Dibelakang dan Keselamatan (Alpalhankam) Bersama dan Ke luar negeri. Foto/SINDOnews/felldy asyla utama
Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin Bersama Wakil Ketua Wakil Rakyat yang bertindak sebagai pimpinan Diskusi, Abdul Muhaimin Iskandar. Sebelumnya Membahas keputusan, pria yang akrab disapa Cak Imin ini terlebih dahulu mendengarkan laporan Komisi I Wakil Rakyat yang telah Membahas keputusan Di tingkat Sebelumnya bersama pemerintah.
“Berikutnya saya menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi I atas hasil persetujuan penerimaan hibah alat peralatan Lini Dibelakang dan Keselamatan Bersama dan Ke luar negeri, dapat disetujui?” tanya Cak Imin yang langsung dijawab setuju Bersama anggota Dewan yang hadir Di ruang Diskusi Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Dewan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Sebelumnya, anggota Komisi I Wakil Rakyat Nurul Arifin menyampaikan laporan komisinya Pada hasil pembahasan persetujuan penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam Bersama dan Ke luar negeri.
Sesuai Bersama Syarat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Bangsa yang Berkata pemerintah pusat dapat Menyediakan hibah/pinjaman kepada atau Memperoleh hibah/pinjaman Bersama Pemerintah/lembaga Asing Bersama persetujuan Wakil Rakyat.
Sehubungan Bersama hal tersebut, Diskusi konsultasi Pengganti Bamus Wakil Rakyat Di 25 Maret 2024 telah memutuskan menugaskan Komisi I Wakil Rakyat Untuk Menyoroti Surat Pembantu Presiden Pembantu Presiden Lini Dibelakang RI.
1. Nomor B/2045/M/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal persetujuan penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam Bersama dan Ke luar negeri yaitu;
a. Penerimaan Bersama Pemerintah Brunei Darussalam kepada Kemhan RI.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Wakil Rakyat Setujui Penerimaan Hibah Alpalhankam, Ada Senjata hingga Kapal Konflik Bersenjata