Wamenkes Ungkap 2.316 RS Sudah Penuhi Seluruh Kriteria KRIS


Jakarta

Wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejaganan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa sebagian besar Fasilitas Medis sudah siap Bagi melakukan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesejaganan. Ada 2.316 Didalam total 3.176 Fasilitas Medis sudah memenuhi 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi Bagi implementasi Langkah tersebut.

“Didalam survei update yang kami lakukan Bagi implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 Fasilitas Medis), Didalam Sebab Itu memang sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS,” kata Dante Di Diskusi kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat-RI Komisi IX, Kamis (6/6/2024).

Dante Didalam Detail juga menyoroti kekhawatiran Yang Berhubungan Didalam penerapan KRIS yang Berpotensi Bagi Bagi menurunkan jumlah pasien dan tempat tidur yang bisa digunakan Hingga Fasilitas Medis. Ia mengatakan estimasi kemungkinan Fasilitas Medis kehilangan tempat tidur sangatlah kecil.


Ia menuturkan bed occupation rate (Alat) atau persentase pemakaian tempat tidur Di satuan waktu tertentu Fasilitas Medis Hingga sejumlah Daerah itu masih berkisar Antara 30-50 persen.

“Kami estimasi dan kami punya data yang tidak Merasakan kehilangan tempat tidur itu yang paling besar ada 609 Fasilitas Medis. Sedangkan yang Merasakan kehilangan tempat tidur 1-10, itu ada 292 Fasilitas Medis,” kata Dante.

“Didalam Sebab Itu memang ternyata implementasi KRIS yang Berencana dilakukan dan Menyediakan kekhawatiran kehilangan jumlah tempat tidur berdasarkan Alat yang sekarang berlaku itu tidak Berencana terjadi,” tandasnya.

Berikut ini adalah 12 kriteria KRIS yang harus diterapkan Didalam Fasilitas Medis:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak Memperoleh tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara Di ruang Perawatan Medis biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux Bagi penerangan dan 50 lux Bagi pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) Wadah kontak dan nurse call Di setiap tempat tidur.

5. Adanya nakas per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis Penyakit (Penyakit Menyebar dan non Penyakit Menyebar).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, Didalam jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi Didalam rel dibenamkan menempel Hingga plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi Di ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai Didalam standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Wamenkes Ungkap 2.316 RS Sudah Penuhi Seluruh Kriteria KRIS