Warning Menkes! Nakes Pakai Calo Sebagai SKP, Izin Praktik Bisa Dicabut Seumur Hidup


Jakarta

Kementerian Keadaan RI belum lama ini menindak tiga tenaga Keadaan (nakes) yang menjadi calo Sebagai tenaga medis maupun nakes Di Memperoleh Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP menjadi salah satu syarat memperpanjang surat izin praktik (SIP) setiap lima tahun.

Temuan semacam ini disebut Kemenkes makin mudah ditemukan seiring Bersama berlakunya Undang Undang Keadaan No.17 Tahun 2023. Praktek percaloan Sebelumnya memang marak terjadi lantaran SKP dilakukan secara manual dan tidak terintegrasi.

Tiga oknum yang bakal ditindak berasal Di Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Sistem melacak praktek anomali Ke tiga kota tersebut, Pada ketiganya menyamar menjadi named atau nakes yang Di mengikuti pembelajaran berkala secara daring dan berhasil Memperoleh SKP.


Rupanya, jasa percaloan SKP ini sering muncul Ke media sosial hingga WhatsApp Group. Bayarannya terbilang beragam.

Sistem pembelajaran berkala Sebagai Memperoleh SKP sangat penting Sebagai menjaga Standar tenaga Keadaan Di melayani Komunitas. Pembantu Kepala Negara Keadaan RI Budi Gunadi Sadikin Bersama tegas bakal mencabut SIP mereka yang menggunakan calo.

Bukan tanpa alasan, SKP menjadi syarat melihat kompetensi tenaga Keadaan maupun tenaga medis.

SKP dapat diperoleh Antara lain Melewati proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau workshop yang diselenggarakan Dari lembaga penyelenggara Pembelajaran, Fasilitas Medis, dinas Keadaan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi Dari Kemenkes Melewati Plataran Sehat Ke laman laman https://lms.kemkes.go.id/.

Kemenkes Akansegera segera menerbitkan peraturan pengawasan Yang Berhubungan Bersama SKP Bersama menyiapkan Hukuman Politik yang berat.

“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP Akansegera dicabut Sambil Itu STR dan SIP Di 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP Akansegera dicabut seumur hidup,” tegas Pembantu Kepala Negara Keadaan Budi Gunadi Sadikin, Di keterangan tertulis, dikutip Senin (3/6/2024).

“Ke Pada Yang Sama, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP Akansegera dicabut Sambil Itu STR dan SIP Di enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP Akansegera dicabut seumur hidup,” lanjutnya.

Menkes menyebut pihaknya bakal menambah Upaya Mencegah praktek semacam ini Melewati sistem yakni Bersama penambahan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition. Kemungkinan berlaku mulai September 2024.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Warning Menkes! Nakes Pakai Calo Sebagai SKP, Izin Praktik Bisa Dicabut Seumur Hidup