Bisnis  

Zonasi Penjualan Rokok Mau Diatur Pemerintah, Pedagang Teriak Matikan Usaha

loading…

Ide pemerintah Untuk mengatur zona larangan penjualan rokok, Merasakan respons Bersama Asosiasi Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan. Foto/Dok

JAKARTA – Pemerintah berencana mengatur zona larangan penjualan rokok Ke Di rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang atau Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesejaganan atau RPP Kesejaganan .Sebagaimana diketahui, Di aturan tersebut memuat larangan penjualan rokok Bersama zonasi Ke bawah 200 meter Bersama tempat Pembelajaran dan ruang bermain anak.

Menyambut Baik hal ini, Ketua Umum Asosiasi Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI Perjuangan), Ali Mahsun Atmo, buka suara.Menurutnya, Sebelumnya aturan tersebut diberlakukan, perlu adanya keselarasan Bersama pemangku kepentingan lantaran peraturan tersebut Akansegera berdampak sangat besar Ke keberlangsungan usaha .

“Peraturan ini Akansegera berdampak sangat besar Ke keberlangsungan usaha Untuk pelaku usaha warung yang terdampak,” kata Ali seperti dikutip Di pernyataan tertulisnya Ke Kamis (23/5/2024).

Ali mengatakan, aturan tersebut Akansegera merugikan para pedagang yang berada Ke Di zonasi yang telah ditentukan. Padahal ia menilai rokok adalah Barang Dagangan yang legal Untuk diperdagangkan, dan sudah ada pembatasan usia minimal Untuk membeli rokok.

Lebih Jelas Ia menyebut Pemerintah sebaiknya Merasakan masukan Bersama para pelaku usaha yang terlibat langsung Ke penjualan rokok atas Ide aturan ini. Ia juga menegaskan, semua pihak harus dilibatkan Di proses pembuatan regulasi.

“Saya kira setiap regulasi harus dilakukan sosialisasi dan Pembelajaran yang melibatkan ekonomi rakyat Kelompok. Semua harus dilibatkan Di proses pembuatan regulasi,” ungkapnya.

Sambil Itu, Samsul, pedagang warung madura Ke Jakarta juga menolak wacana pelarangan penjualan rokok Bersama zonasi steril sejauh 200 meter Bersama tempat Pembelajaran Lantaran dipandang diskriminasi dan Akansegera mematikan usaha mereka.

Di Itu, Ide aturan tersebut menurut Samsul juga Akansegera menimbulkan perbedaan perlakuan Untuk pedagang rokok Ke Di area zonasi Bersama pedagang yang berada Ke luar zonasi. “(Omzet) pasti Dari Sebab Itu turun kalau aturannya seperti itu. Hal ini bukan salah Bersama warung yang jualan Ke area situ. Kok Dari Sebab Itu kami yang kena aturannya,” katanya.

Samsul mengaku peraturan ini dapat mematikan pedagang yang memang sudah berjualan Ke lokasi tersebut akibat terkena larangan penjualan rokok, Sambil aturan ini masih sangat minim sosialisasi, Agar Berpeluang adanya miskomunikasi Di pedagang Bersama petugas yang Akansegera mengawasi aturan tersebut.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Zonasi Penjualan Rokok Mau Diatur Pemerintah, Pedagang Teriak Matikan Usaha