SYL Minta Dirjen Perkebunan Belikan Mic Seharga Rp25 Juta, Uang Belum Diganti

Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah menjadi saksi sidang Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementan Bersama terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI

JAKARTA – Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah mengaku pernah diminta Syahrul Yasin Limpo Sebagai membelikan mic seharga Rp25 juta. Waktu itu, Syahrul Yasin Limpo masih menjabat sebagai Pembantu Presiden Tim Menteri Pertanian (Mentan).

Pengakuan ini disampaikan Andi Nur Alamsyah Di menjadi saksi Untuk sidang Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementan Bersama terdakwa SYL dan dua anak buahnya. Awalnya ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) mendalami permintaan Bersama SYL dan keluarganya Ke pejabat Kementan.

“Ke luar yang saksi sudah terangkan ini, apakah ada lagi pemberian atau permintaan yang saksi Lalu penuhi Di Pak Yasin Limpo maupun kepada keluarganya?,” tanya Jaksa Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

“Semua sudah saya sampaikan Untuk BAP (berita Peristiwa pemeriksaan), sesuai Bersama BAP,” jawab saksi.

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa Lalu membacakan BAP dan menyebutkan adanya permintaan mic Bersama SYL.

Andi pun mengamini adanya permintaan tersebut. Ia mengaku, permintaan itu disampaikan langsung Bersama SYL Ke dirinya.

“Lantaran saksi menyebut BAP, Ke sini menyebut ada permintaaan mic. Ingat saksi?” tanya Jaksa.

“Iya, itu Melewati chat. Pak Pembantu Presiden Tim Menteri menyampaikan Ke saya bahwa harganya Disekitar Rp25 juta dan kita belikan dan kita sampaikan Ke Widya Chandra (rumdin SYL),” jawab saksi.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: SYL Minta Dirjen Perkebunan Belikan Mic Seharga Rp25 Juta, Uang Belum Diganti