Legislator Ungkap 2 Dampak Positif BPJS Kesejajaran Sistem KRIS

Legislator Di Area Pemilihan (Dapil) Jawa Ditengah V Rahmad Handoyo mengungkapkan dua dampak positif Di sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesejajaran. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Legislator Di Area Pemilihan (Dapil) Jawa Ditengah V Rahmad Handoyo mengungkapkan dua dampak positif Di sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesejajaran. Anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif ini mengungkapkan Lembaga Legis Latif Menyediakan beberapa catatan kepada pemerintah agar pelaksanaan Keputusan tersebut sesuai Ide.

“Saya kira ada dua hal positifnya. Pertama, tentu Di adanya pelayanan kelas standar peningkatan pelayanan kualitasnya menjadi naik. Yang tadinya kelas tiga menjadi kelas standar pelayanan Lebihterus baik,” kata Rahmad, Senin (20/5/2024).

“Kedua, dampaknya adalah Di adanya kelas standar, semua peserta BPJS sama rasa, sama pelayanan, sama kelas, baik itu yang kaya maupun yang kurang mampu haknya sama, Di Situasi Ini Di sisi pelayanan Kesejajaran,” sambung politikus PDIP ini.

Rahmad menambahkan, Sebelumnya KRIS berlaku, Lembaga Legis Latif meminta pemerintah menyiapkan Alat, Di Situasi Ini DJSN Untuk Membahas Keputusan mendasar tidak sebatas pelayanan saja, tapi termasuk soal pembiayaan.

“Permasalahan yang ditunggu adalah soal pembiayaan. Jangan sampai pemberlakuan KRIS standar, peserta BPJS yang kelas tiga akhirnya Karena Itu mantan peserta. Logikanya kalau naik Karena Itu kelas standar, iuran Akansegera Menimbulkan Kekhawatiran,” ujar Rahmad.

Di Detail dia mengatakan, Lembaga Legis Latif menunggu penjelasan Di pemerintah mengenai Prototipe dasar bagaimana desain utuh pembiayaan sistem KRIS. Dia tidak ingin perubahan Keputusan memberatkan rakyat, terutama yang pembiayaan secara mandiri.

Pemerintah juga harus menjelaskan perubahan fasilitas Untuk peserta BPJS kelas satu. “Ini yang harus diberikan penjelasan secara utuh Di pemerintah, Walaupun kita pahami konsepsi BPJS adalah jaminan sosial yang bercirikan gotong royong,” pungkasnya.

Diketahui, Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan semua jajaran Puskesmas yang bekerja sama Di BPJS Kesejajaran Untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025. KRIS Akansegera menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang Di ini diberlakukan BPJS Kesejajaran.

Perubahan sistem Ke BPJS Kesejajaran ini termuat Di Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemimpin Negara Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesejajaran. Di berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS Akansegera Merasakan ruang rawat inap Di fasilitas yang serupa.

Diberitakan Sebelumnya Itu, Pembantu Pemimpin Negara Kesejajaran (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, tidak ada perubahan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesejajaran sepanjang 2024. Sebab, besaran iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih dipertimbangkan.

“Iuran BPJS itu kalau mau disesuaikan, itu prosesnya panjang. Karena Itu kita Akansegera pakai dasar yang iurannya ada sekarang sampai ada proses perubahan Di iuran itu sendiri dan sampai 2024 kita tidak ada Ide Untuk mengubah iuran premi BPJS,” kata Budi Ke Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Legislator Ungkap 2 Dampak Positif BPJS Kesejajaran Sistem KRIS