Bakteri ‘Pemakan Daging’ Di Jepang Mungkinkah Dari Sebab Itu Wabah Internasional? Gini Kata Pakar

Jakarta

Epidemiolog Dicky Budiman berbicara soal potensi bakteri ‘pemakan daging’ yang heboh Di Jepang Sebagai menjadi sebuah Wabah Internasional. Belum lama ini Jepang Di dihebohkan Bersama Perkara Pidana Hukum Infeksi Group A Streptococcus (GAS) yang menyebabkan komplikasi Streptococcal toxic shock syndrome (STSS).

Jumlah Perkara Pidana Hukum yang terjadi Di Jepang telah mencapai kurang lebih 1.000 Infeksi dan sudah menewaskan 77 orang Di periode Januari hingga Maret tahun ini. Dicky Budiman menjelaskan bahwa potensi Infeksi bakteri ‘pemakan daging’ menjadi sebuah Wabah Internasional yang besar seperti COVID-19 sangatlah kecil.

“Apakah ini Berpotensi Sebagai menjadi Wabah Internasional? Tentu tidak ya, masih sangat jauh-jauh sekali, sangat kecil sekali potensinya Sebagai menjadi satu wabah bahaya besar seperti halnya COVID-19 ya,” kata Dicky Budiman Di detikcom, Kamis (27/6/2024).


Walaupun Infeksi bakteri tersebut Memiliki risiko penularan Lewat droplet, Dicky mengatakan bahwa ini sangat dipengaruhi Dari Situasi imunitas seseorang. Walau potensi Wabah Internasional Bersama Infeksi tersebut kecil, Dicky Budiman mengingatkan bahwa Infeksi dapat berdampak serius Di pasien dan harus segera Memperoleh pertolongan medis.

“Ini terutama dipengaruhi Dari Situasi seseorang yang umumnya ada masalah imunitas. Dari Sebab Itu ada Gangguan kronis Antara lain, ini yang berpengaruh. Dari Sebab Itu tidak lah kalau sampai Berpotensi Sebagai Wabah Internasional,” ujar Dicky.

“Kasusnya ini relatif jarang dan kalau terjadi bisa sangat fatal,” tandasnya.

Kasusnya Sudah Masuk RI?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Keadaan RI (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan hingga Di ini Perkara Pidana Hukum bakteri ‘pemakan daging’ belum ditemukan Di Indonesia. Ia mengatakan Perkara Pidana Hukum tersebut memang sudah ada Di Jepang Sebelum tahun 2019 dan Merasakan peningkatan Di tahun ini.

Meski begitu, Jepang hingga Di ini belum menerapkan situasi darurat Keadaan Yang Terkait Bersama kemunculan Gangguan tersebut. Ia juga mengimbau Kelompok Sebagai tidak khawatir Merespons Gangguan yang kasusnya Lagi naik Di Jepang itu.

“Sampai sekarang belum ada Di Indonesia. Perkara Pidana Hukum yang dilaporkan (Di Jepang) umumnya Perkara Pidana Hukum Di Fasilitas Medis dan ini adalah disebabkan bakteri streptokokus yang biasanya penyebab faringitis,” kata dr Nadia.

“Tidak ada pembatasan perjalanan Bersama maupun Di Jepang. Berdasarkan laporan Organisasi Keadaan Dunia (WHO) Yang Terkait Bersama iGAS (invasive group A streptococcal disease) termasuk STSS Di Eropa Di Desember 2022, tidak ada rekomendasi Sebagai pembatasan perjalanan Di Negeri terdampak,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bakteri ‘Pemakan Daging’ Di Jepang Mungkinkah Dari Sebab Itu Wabah Internasional? Gini Kata Pakar