Panas! Menkes Tolak Pembahasan RUU Pengawasan Perawatan dan Konsumsi, Wakil Rakyat Berang


Jakarta

Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejaganan Budi Gunadi Sadikin menilai daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Rancangan Undang Undang Pengawasan Perawatan dan Konsumsi (RUU POM) secara keseluruhan sudah tercantum Ke sejumlah regulasi lain, yakni Undang Undang Kesejaganan No 17 Tahun 2023 dan Undang Undang Cipta Kerja yang disusun Bersama metode omnibus law.

“Supaya pemerintah merasa tidak perlu diatur secara sendiri,” buka Menkes Di Pertemuan kerja Komisi IX Wakil Rakyat RI, Selasa (2/7/2024).

Penolakan ini disebutnya bukan tanpa alasan. Menkes merinci, Di Aturantertulis No 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan, juga sudah diatur Yang Terkait Bersama ketersediaan Medis-Obatan, alat Kesejaganan, perbekalan Kesejaganan yang memuat Syarat mengenai penggolongan Perawatan, Perawatan bahan alam, sampai persyaratan perbuatan produksi, hingga peredaran.


Begitu pula Bersama kajian peraturan pengawasan Perawatan dan Konsumsi. Di Aturantertulis yang sama, sudah diatur upaya Kesejaganan, sampai ketahanan kefarmasian. Sambil Itu hal yang berkaitan Bersama proses perizinan pelaku usaha yang dimuat Di DIM RUU POM, sebetulnya sudah terwakili Ke Aturantertulis Nomor 6 Ciptaker.

“Secara komprehensif diatur Ke sana, termasuk perizinan sektor Perawatan dan Konsumsi serta Syarat mengenai masa dan Hukuman Politik,” terang Menkes.

Alasan lain yang juga memperkuat tidak berlanjutnya RUU POM adalah Sebelum 2017, pemerintah sudah mengatur Badan Pengawas Perawatan dan Konsumsi sebagai lembaga non kementerian Lewat regulasi peraturan Kepala Negara. Menkes menegaskan, berdirinya lembaga BPOM secara mandiri memperkuat keseriusan pemerintah Di perlindungan Kelompok Yang Terkait Bersama Perawatan dan Konsumsi.

Pertemuan berlanjut ‘panas’, banyak anggota Komisi IX Wakil Rakyat RI yang melayangkan Keluhan Masyarakat kepada Menkes. Menuding pihaknya arogan lantaran langsung Menyediakan penolakan dan penghapusan DIM RUU POM.

Terlebih, belum ada pembahasan secara mendetail Yang Terkait Bersama substansi antar Kementerian Kesejaganan RI dan Wakil Rakyat.

“Ini tidak boleh pemerintah semena-mena menghapus DIM yang sudah kita ajukan, ini belum dibahas kok sudah dihapus, ini arogansi yang luar biasa menurut saya, ini penghinaan kepada Wakil Rakyat, main hapus tanpa dibahas lebih dulu tanpa ada komunikasi lebih dulu,” tuding Irma Chaniago Di Fraksi Gerindra, Selasa (2/7/2024).

“Hormati kita ini, kita ini kan mitra, bicara dulu, komunikasi dulu jangan main hapus begitu, saya kira kita lanjutkan dan kita bahas bersama, nggak boleh main hapus seperti itu,” lanjutnya.

Anggota Komisi IX Wakil Rakyat lain, Saleh Daulay juga Menyediakan tanggapan yang tidak jauh berbeda. Dirinya meminta Kemenkes RI sepenuhnya menjelaskan berapa banyak hal Di DIM memang bersinggungan Bersama regulasi eksis lain.

Dewi Asmara ikut buka suara. Anggota Komisi IX Wakil Rakyat RI Di fraksi Golkar, mengaku heran lantaran Di Pertemuan Sebelumnya Kemenkes RI belum Menyediakan DIM lengkap, Sambil Itu Ke kesempatan Pertemuan kedua Ke Selasa (2/7) lebih Di 100 DIM dihapus.

“Ini maksudnya apa? Seperti dagelan srimulat saja, ya bercanda,” sorotnya.

Saksikan Live DetikSore:

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Panas! Menkes Tolak Pembahasan RUU Pengawasan Perawatan dan Konsumsi, Wakil Rakyat Berang