Ketua Komisi Pemilihan Umum Sangkal Perkara Pidana Dugaan Tindak Kejahatan Asusila, Kuasa Hukum Korban: Lihat Nanti Di Putusan

loading…

Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum), Hasyim Asyari membantah seluruh pokok Perkara Pidana sidang dugaan Tindak Kejahatan asusila Di PPLN. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) , Hasyim Asy’ari membantah seluruh pokok Perkara Pidana Di sidang dugaan Tindak Kejahatan asusila Di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hal ini direspons kuasa hukum korban.

Lembaga Konsultasi Pemberian Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) Melewati kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan menyebut, itu merupakan hak Bersama teradu Untuk defense. Aristo menantang Untuk melihat yang lebih masuk akal nanti Di sidang putusan DKPP.

“Hak dia ya defense, tapi nanti kita lihat saja siapa yang lebih masuk akal Di putusannya,” kata Aristo Di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Aristo optimistis permohonan pengadu Berencana dikabulkan didasari sejumlah bukti yang dinilai lebih kuat tersebut. “Kami sih optimis ya bahwa permohonan kami Berencana dikabulkan dan bukti-bukti kami jauh-jauh lebih kuat,” ujarnya.

Sebelumnya Itu, DKPP Melakukan sidang dugaan Tindak Kejahatan asusila yang menyeret Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy’ari secara tertutup Di kurang lebih delapan jam Di Rabu (22/5). DKPP juga turut Menampilkan pihak pengadu baik kuasa hukum maupun korban serta sejumlah saksi.

Hasyim membantah semua pokok Perkara Pidana Bersama pengadu dan kuasa hukum soal dugaan Tindak Kejahatan asusila Di PPLN Di sidang etik Di DKPP.

“Semua hal yang menjadi pokok Perkara Pidana yang diajukan Bersama pengadu maupun Melewati kuasa hukumnya sudah saya jawab semua dan Sesudah Itu Di intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah Lantaran apa? Lantaran tidak sesuai Bersama fakta yang sesungguhnya,” kata Hasyim usai persidangan.

“Bersama Sebab Itu ada Nilai-Nilai atau ada sekian banyak pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah, bukan sekadar mau membantah Lantaran memang faktanya tidak demikian,” tutupnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Ketua Komisi Pemilihan Umum Sangkal Perkara Pidana Dugaan Tindak Kejahatan Asusila, Kuasa Hukum Korban: Lihat Nanti Di Putusan