Saksi Ngaku Stop Beri THR Ke Anak Buah SYL Lantaran KPK Endus Peristiwa Pidana Penyuapan Ke Kementan

Kepala Badan Standarisasi Instrumen Agrikultur Kementan, Fadjry Djufry mengatakan menghentikan pembagian THR Ke anak buah Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Ke tahun 2023. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Kepala Badan Standarisasi Instrumen Agrikultur Kementan, Fadjry Djufry mengatakan menghentikan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Ke anak buah Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Ke tahun 2023. THR dihentikan lantaran Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mulai Mengusut Peristiwa Pidana Penyuapan Ke Kementan.

Hal itu ia ungkapkan Pada menjadi saksi Ke sidang lanjutan Peristiwa Pidana gratifikasi dan pemerasan Di terdakwa Syahrul Yasin Limpo Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Mulanya, Fadjry menyebutkan arahan Sebagai menyiapkan uang THR itu berasal Untuk anak buah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Arahan Untuk-Untuk THR tersebut rutin Dari tahun 2020 hingga 2022.

Ia mengatakan kalau uang itu bakal dibagikan Ke sopir, satpam, asisten Tempattinggal tangga (ART) SYL, dan sebagainya. Maka Itu, Fadjry menyiapkan uang senilai Rp50 juta setiap tahunnya. Ke mana, sisanya sudah disiapkan Sebagai SYL.

“Contohnya siapa? Kan saksi jelaskan saksi sendiri yang serahkan, siapa yang saksi serahkan Ke dua kali pemberian THR?” tanya Jaksa.

“Karena Itu terpecah semua ada yang dikasih Rp1 juta ada yang Rp500 ribu,” ucap Fadjry.

“Sebagai Pejabat Tingginegara?” tanya Jaksa.

“Kalau ada sisa Untuk situ biasanya,” kata Saksi.

“Berapa Untuk Rp50 juta?” tanya Jaksa.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Saksi Ngaku Stop Beri THR Ke Anak Buah SYL Lantaran KPK Endus Peristiwa Pidana Penyuapan Ke Kementan