KPK Bakal Surati Wamen Mutakhir Sebagai Laporkan Harta Kekayaan

KPK Akansegera menyurati wakil Pejabat Tingginegara (wamen) Mutakhir Sebagai segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Foto/SINDOnews/Gedung KPK

JAKARTAKomisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Akansegera menyurati wakil Pejabat Tingginegara (wamen) Mutakhir Sebagai segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Hal itu Setelahnya Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga wakil Pejabat Tingginegara Mutakhir Ke Kamis (18/7/2024).

“KPK Di waktu Didekat Akansegera mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan,” kata Tessa, Jumat (19/7/2024).

Tessa mengingatkan, penyelenggara Mutakhir mempunyai batas waktu maksimal tiga bulan Sebagai melaporkan jumlah kekayaan mereka.

“Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara Bangsa yang Mutakhir pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga Bulan Dari dilantik,” ujarnya.

Sebelumnya Itu, Kepala Negara Jokowi resmi melantik tiga wakil Pejabat Tingginegara Mutakhir. Mereka adalah Wamen Keuangan II, Thomas Djiwandono; Wamen Pertanian, Sudaryono; dan Wamen Penanaman Modal, Yuliot.

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Bersama Kepala Negara Joko Widodo.

“Saya berjanji, bahwa saya Akansegera setia kepada Undang-Undang Dasar Bangsa Republik Indonesia Tahun 1945 serta Akansegera menjalankan segala peraturan perundang-undangan Bersama setulus-tulusnya, Untuk darma bakti saya kepada bangsa dan Bangsa,” demikian petikan sumpah jabatan yang dibacakan.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: KPK Bakal Surati Wamen Mutakhir Sebagai Laporkan Harta Kekayaan