Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Tepis Seluruh Pokok Perkara Pidana Dugaan Peristiwa Pidana Asusila Ke Sidang DKPP

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari membantah semua pokok Perkara Pidana Bersama pengadu dan kuasa hukum soal dugaan Peristiwa Pidana asusila Di PPLN Untuk sidang etik Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nasional (DKPP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). FOTO/MPI/REFI SANDI

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari membantah semua pokok Perkara Pidana Bersama pengadu dan kuasa hukum soal dugaan Peristiwa Pidana asusila Di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Untuk sidang etik Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nasional (DKPP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Adapun sidang tersebut digelar secara tertutup Dari pagi hari hingga sore hari ini atau Disekitar delapan jam.

“Semua hal yang menjadi pokok Perkara Pidana yang diajukan Bersama pengadu maupun Lewat kuasa hukumnya sudah saya jawab semua dan Lalu Ke intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah Sebab apa? Sebab tidak sesuai Bersama fakta yang sesungguhnya,” kata Hasyim usai persidangan.

“Bersama Sebab Itu ada Nilai-Nilai atau ada sekian banyak pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah, bukan sekedar mau membantah Sebab memang faktanya tidak demikian,” ujarnya.

Sebelumnya Itu, Lembaga Konsultasi Pemberian Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) Lewat kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan melaporkan Hasyim Asy’ari Di DKPP, Kamis, 18 April 2024. Laporan itu dilayangkan atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim.

“Ke hari ini kita melaporkan ketua Komisi Pemilihan Umum Di DKPP atas Pelanggar etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya Untuk membina hubungan personal, hubungan romantis Bersama seorang PPLN Ke luar negeri,” ujar Aristo.

Tindakan Hasyim Di seorang PPLN terjadi Dari Agustus 2023 hingga Maret 2024. Menurutnya, sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim memanfaatkan jabatannya itu Sebagai melakukan perbuatan yang tidak sesuai norma.

“Kalau masih ingat Sebelumnya Itu kan perbuatan serupa Ketua Komisi Pemilihan Umum Bersama Hasnaeni alias wanita emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau Ke Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun, dia merasa menjadi korban Bersama hubungan relasi kuasanya,” sambungnya.

Untuk laporannya hari ini, kata Aristo, sudah memenuhi syarat formil. Lanjutnya, pihaknya tinggal menunggu apakah laporan tersebut lolos syarat materiil agar bisa segera naik Di persidangan.

“Produk Internasional bukti ada banyak ya, saya tentunya engga bisa ungkapkan semua Produk Internasional buktinya Ke sini Sebab ini sensitif, tapi Produk Internasional buktinya ada, misalnya percakapan percakapan, ada foto foto, ada bukti-bukti tertulis,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Tepis Seluruh Pokok Perkara Pidana Dugaan Peristiwa Pidana Asusila Ke Sidang DKPP