Partai Perindo Bakal Hukuman Politik Anggota Legislatif Tak Lapor Harta Kekayaan

Partai Perindo bakal Menyediakan Hukuman Politik kepada para anggota legislatif terpilih apabila tidak melaporkan harta kekayaan. Foto/SINDOnews

JAKARTAPartai Perindo bakal Menyediakan Hukuman Politik kepada para anggota legislatif terpilih apabila tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Hal ini dikatakan Bersama Ketua Harian Nasional Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo.

“DPP Akansegera tegas Di Menyediakan Hukuman Politik kepada aleg (anggota legislatif) yang tidak melaporkan LHKPN, sesuai peraturan, dan jika aleg melanggar nilai-nilai serta aturan-aturan partai,” kata Angela Di menjadi pembicara Hingga Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).

Angela mengingatkan agar seluruh para anggota legislatif yang terpilih Sebagai bisa melaporkan LHKPN Sebelumnya digelarnya Mukernas Di tanggal 29 Juli 2024.

“Kami Bersama DPP sangat-sangat berharap bapak ibu sekalian dapat menuntaskan LHKPN Sebelumnya Mukernas yang dimulai Di tanggal 29 Juli 2024,” ujarnya.

Angela menjelaskan, kegiatan ini juga penting mengingat tujuan awal Bersama Partai Perindo yakni Sebagai menggapai Indonesia yang sejahtera.

“Dan kita tahu, kalau mau menggapai Indonesia yang sejahtera hanya bisa dilakukan jika semua individu yang bekerja Bagi bangsa dan Bangsa yang kita cintai ini Memperoleh integritas, Memperoleh kapasitas dan komitmen Sebagai berjuang tanpa pamrih, serta menjadikan pekerjaan ini menjadi sebuah pengabdian Bagi bangsa dan Bangsa,” pungkasnya.

Kegiatan pembekalan ini diikuti seluruh kader Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai Modern yang menjunjung tinggi Kedaulatan Rakyat, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang Sebagai penciptaan lapangan kerja, Keadaan rakyat, dan Indonesia Maju.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Partai Perindo Bakal Hukuman Politik Anggota Legislatif Tak Lapor Harta Kekayaan