Kemenkominfo Akansegera Tertibkan Jaringan RT/RW Ilegal

Tingginya kebutuhan Akansegera akses Jaringan memicu praktik jual kembali layanan Jaringan Tempattinggal tanpa izin, yang dikenal sebagai RT/RW Net atau Jaringan RT/RW ilegal. FOTO ILUSTRASI/IST

JAKARTA – Skuat Penertiban Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Febran Suryawan mengatakan, Jaringan sudah menjadi kebutuhan pokok Komunitas. Tingginya kebutuhan Akansegera akses Jaringan memicu praktik jual kembali layanan Jaringan Tempattinggal tanpa izin, yang dikenal sebagai RT/RW Net atau Jaringan RT/RW ilegal. Jaringan ini biasanya dibangun Di lingkungan perumahan atau kawasan pemukiman padat penduduk.

“Jaringan RT/RW merupakan Trend Populer umum Didalam praktik menjual kembali jasa Telecom yang dilakukan Dari pelaksana jual kembali jasa Telecom bekerja sama Didalam penyelenggara jasa Telecom,” ujar Febran Untuk keterangannya, Rabu (22/5/2024).

Ia menjelaskan sesuai Didalam Peraturan Pembantu Ri Kominfo RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telecom dan Peraturan Pembantu Ri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telecom, kegiatan jual kembali jasa Telecom bisa dilakukan Didalam adanya perjanjian kerja sama Di penyelenggara jasa Telecom Didalam mitra jual kembali jasa Telecom.
Aturan ini mencakup mekanisme kerja sama, komitmen standar Standar pelayanan, dan penggunaan alamat protokol Jaringan milik penyelenggara jasa Telecom.

“Proses kerja sama Didalam penyelenggara jasa Telecom sangat mudah dan hanya memerlukan KTP, NPWP, dan perjanjian kerja sama,” katanya.

Akan Tetapi Untuk praktiknya, Kominfo menemukan banyak kegiatan ilegal Yang Berhubungan Didalam pelaksanaan jual kembali jasa Telecom. Modus yang sering terjadi adalah pembelian paket Jaringan yang Sesudah Itu dipecah dan dijual kepada User lain, yang bisa dikategorikan sebagai penyelenggaraan layanan akses Jaringan tanpa izin.

“Kurangnya literasi Di Komunitas menyebabkan banyak Pelanggar. Kami menertibkan pelanggar yang tidak bekerja sama Didalam penyelenggara jasa Telecom,” kata Febran.

Sambil Itu, Asosiasi Penyelenggara Telecom Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan banyaknya Jaringan RT/RW ilegal merugikan penyelenggara jasa Telecom dan Negeri. Di Di Itu, juga berdampak negatif Ke konsumen. ATSI Mendorong pemerintah pusat, Kominfo, dan aparat penegak hukum Sebagai Memutuskan tindakan tegas Di praktik-praktik ilegal ini.

“Praktik-praktik Jaringan RT RW ilegal tidak hanya merugikan penyelenggara jasa Telecom tetapi juga keuangan Negeri dan kepentingan konsumen,” kata ATSI Untuk keterangan resminya.

Lewat upaya bersama Di Kominfo, ATSI, dan penegak hukum, diharapkan masalah ini dapat diatasi Sebagai menjaga ekosistem Telecom yang sehat dan legal Di Indonesia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Kemenkominfo Akansegera Tertibkan Jaringan RT/RW Ilegal