Tanyakan Di Lembaga Legis Latif, Menko Polhukam

Pemimpin Negara Jokowi Merespons adanya Komentar Yang Terkait Di RUU TNI -Polri yang Dikatakan bermasalah, Jumat (19/7/2024). Foto/Tangkapan layar

JAKARTAPemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Merespons adanya Komentar Yang Terkait Di Revisi Undang-Undang (RUU) TNI-Polri yang Dikatakan bermasalah. Jokowi pun tak Menyediakan penjelasan dan menyerahkannya Di Lembaga Legis Latif.

“Coba ditanyakan Di Lembaga Legis Latif tanyakan Di Menko Polhukam,” kata Jokowi Untuk keterangannya Ke Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).

Diberitakan Sebelumnya, RUU TNI-Polri tidak Berencana membuka Kemungkinan Untuk prajurit aktif Untuk terjun politik praktis . Hal ini ditegaskan Di Pembantu Pemimpin Negara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keselamatan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.

Awalnya Hadi mengakui, RUU TNI-Polri Berencana memperluas jabatan prajurit TNI Ke kementerian dan lembaga. Tetapi dia memastikan, TNI tidak Berencana menyentuh ranah politik.

“Tugas TNI Ke kementerian lembaga itu adalah bukan Untuk kepentingan politik praktis, tapi adalah Untuk menjawab kebutuhan Untuk kementerian lembaga dan sesuai Di Aturan Pemimpin Negara,” kata Hadi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Hadi pun mencontohkan, Untuk mengatasi persoalan ketahanan laut, anggota TNI Angkatan Laut (AL) bisa ditempatkan Ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Diperlukan keahlian Untuk bidang kelautan, maka diperlukan ahli-ahli Untuk TNI AL,” ucapnya.

Hadi juga menegaskan, RUU TNI-Polri berbeda Di dwifungsi ABRI Ke masa orde Terbaru. Sebab prajurit TNI tidak Memperoleh dua fungsi Lini Dibelakang – Keselamatan dan kekuatan sosial politik.

“Sekarang TNI tidak Memperoleh wakil Lembaga Legis Latif. sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu Pada Untuk perjalanan sejarah,” jelasnya.

“Di Sebab Itu Untuk pembahasan nanti, tidak Berencana masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak Berencana seperti itu,” sambungnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Tanyakan Di Lembaga Legis Latif, Menko Polhukam