Hukum Internasional Berpihak Di Palestina

Menlu Retno Marsudi menilai putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (IJC) yang menetapkan pendudukan Israel Di tanah Palestina merupakan tindakan ilegal menandakan hukum internasional berpihak Di Palestina. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Pejabat Tingginegara Luar Negeri ( Menlu) Retno Marsudi turut merespons putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (IJC) yang menetapkan pendudukan Israel Di tanah Palestina merupakan tindakan ilegal. Retno menilai hal itu menandakan hukum internasional berpihak Di Palestina.

Retno Menginformasikan, putusan ini merupakan putusan yang bersejarah. Terlebih, Indonesia turut menyampaikan Pandangan Lisan Di Mahkamah Internasional, Jumat (19/7/2024). “Fatwa hukum ini Menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak Di perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno Untuk keterangannya, Minggu (21/7/2024).

Retno menilai ICJ telah menegakkan rules-based international order. Didalam karenanya, Indonesia pun menegaskan mendukung pandangan ICJ agar semua Bangsa serta Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengakui situasi yang ditimbulkan atas pendudukan ilegal Israel.

“Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua Bangsa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengakui situasi yang ditimbulkan Didalam keberadaan ilegal Israel,” katanya.

Indonesia juga mendesak Israel mengakhiri keberadaan pendudukan ilegal itu Di tanah Palestina. Indonesia pun Mendorong Israel Untuk mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Di Samping Itu, Israel juga wajib melakukan reparasi Untuk bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil Sebelum 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir Didalam rumahnya Untuk kembali.

“Sejalan Didalam fatwa hukum tersebut, Indonesia Mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keselamatan Perserikatan Bangsa-Bangsa memenuhi permintaan Mahkamah Untuk Memutuskan langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel Di Palestina,” tegasnya.

Putusan ini, kata Retno juga menjadi langkah awal mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya meski Israel masih menjadi occupying power Di tanah Palestina. Indonesia pun mengajak Komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan Memberi pengakuan Pada keberadaan Bangsa Palestina.

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap Memiliki kewajiban sebagai Occupying Power Untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Daerah Pendudukan Palestina, sejalan Didalam penetapan fatwa Mahkamah,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Hukum Internasional Berpihak Di Palestina