Tak Cegah Hasto Bepergian Di Luar Negeri, KPK: Sepenuhnya Kewenangan Penyidik

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata Syarat siapa saja yang Akansegera dicegah merupakan ranah Didalam penyidik lembaga antirasuah. Foto/Aldi Chandra/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) telah mencegah lima orang bepergian Di luar negeri Yang Terkait Didalam Perkara Pidana Hukum yang menyeret buronan Harun Masiku. Didalam lima nama tersebut, tidak tercantum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang juga pernah diperiksa Di Perkara Pidana Hukum yang dimaksud.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata Syarat siapa saja yang Akansegera dicegah merupakan ranah Didalam penyidik lembaga antirasuah.

“Bagi Pra-Penanganan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang Dikatakan diperlukan keberadaannya Bagi tidak Di luar negeri Di Situasi Ini penyidik Mutakhir menentukan lima orang (yang dicegah),” ujar Tessa Pada ditemui Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Tessa pun Berkata tidak menutup kemungkinan jika pihak yang dicegah Di Perkara Pidana Hukum dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu Akansegera bertambah. Akan Tetapi, Tessa menegaskan hal tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik.

“Apakah nanti ada tambahan lagi kita serahkan sepenuhnya Di penyidik,” katanya.

Sebelumnya Itu, KPK Berkata telah mengajukan Pra-Penanganan lima orang bepergian Di luar negeri. Pra-Penanganan tersebut Yang Terkait Didalam penyidikan Perkara Pidana Hukum dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yang menyeret Harun Masiku (HM).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata pelarangan tersebut berlaku Sebelum 22 Juli 2024 kemarin.

“KPK merilis larangan bepergian Di luar negeri Bagi Perkara Pidana suap yang diduga dilakukan Dugaan Pelaku HM, bahwa terhitung Sebelum 22 Juli 2024, KPK telah Mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian Di luar negeri Bagi dan atas nama lima orang,” kata Tessa Pada ditemui Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan secara gamblang identitas Didalam pihak yang dilakukan Pra-Penanganan Di luar negeri. Juru bicara berlatar Dibelakang penyidik itu hanya menyebutkan inisial Didalam mereka.

“Inisial (yang dicegah Di luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB,” paparnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Tak Cegah Hasto Bepergian Di Luar Negeri, KPK: Sepenuhnya Kewenangan Penyidik