Alasan Susno Duadji Sebut Proses Hukum Sesat Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut adanya Proses Hukum sesat Untuk Perkara Pidana Hukum kematian Vina dan Eky Cirebon. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut adanya Proses Hukum sesat Untuk Perkara Pidana Hukum kematian Vina dan Eky Cirebon. Pasalnya, hakim mengadili Perkara Pidana yang dia dinilai bukan Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji.

Susno justru menyebut tewasnya dua remaja asal Cirebon, Jawa Barat (Jabar) Di 2016 itu lantaran kecelakaan tunggal dan bukan sebagai Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji seperti yang diadili Lembaga Proses Hukum.

“Karena Itu apakah ini bisa dikatakan Proses Hukum? Mahasiswa jawab, mengadili suatu yang bukan Perkara Pidana itu sesat enggak? Ya sesat dong,” ujar Susno Untuk sesi Dialog Spesial Rakyat Bersuara Di iNewsTV, Selasa (23/7/2024).

Pada ini ada delapan orang yang divonis bersalah atas kematian Vina dan Eky Cirebon. Tujuh Di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup Sebab dinyatakan melakukan Kejahatan Keji berencana.

Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara Sebab masih Di bawah umur dan masuk Untuk perlindungan anak. Pada itu, polisi Berkata 11 orang terlibat Untuk Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eky. Akan Tetapi, tiga Di antaranya masih buron.

“Kalau mau mengawali ini Untuk putusan Lembaga Proses Hukum, putusan pengadilannya PK (peninjauan kembali, red), itulah pintu masuk kita, tapi PK itu peristiwa yang diadili itu Kejahatan Keji, nah sekarang mana buktinya Kejahatan Keji?” paparnya.

Walau Perkara Pidana Hukum tersebut sudah diputuskan Dari Hakim Agung Di tingkat kasasi Sebelumnya Itu, lanjut dia, bukan berarti Hakim Agung sepenuhnya benar. Susno mengatakan, hukum Kegiatan Memberi kesempatan Untuk melawan putusan tersebut.

“Bukan Memperoleh, melawannya apa? Di tingkat pertama perlawanannya banding, Di tingkat kedua kasasi, terus PK. Karena Itu jangan Dikatakan putusan hakim harus dijunjung tinggi, dihormati, oh tidak, kalau enggak beres ya ada, Karena Itu tak ada itu istilah dihormati, dihormati mah mati konyol,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Alasan Susno Duadji Sebut Proses Hukum Sesat Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon