Sandra Dewi Tak Terima 88 Kantong Branded Disita, Kejagung: Buktikan Di Lembaga Proses Hukum

Kejagung meminta Sandra Dewi membuktikan Di Lembaga Proses Hukum jika puluhan Kantong mewah yang disita tidak berkaitan Didalam Harvey Moeis Di Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan timah. Foto/SINDOnews/ari sandita murti

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meminta Sandra Dewi Bagi membuktikan Di Lembaga Proses Hukum jika puluhan Kantong mewah yang disita tidak berkaitan Didalam Harvey Moeis Di Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata niaga Produk Internasional timah Daerah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

“Kalau ada bantahan, ini kan pembuktian materil. Forumnya ada Di ruang persidangan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar Di Inisiatif One on One SindoTV Di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (24/7/2024).

Harli menilai berbicara Di luar forum sidang hanya memakan energi dan tidqk menghasilkan apa pun. Hal itu Lantaran Lembaga Proses Hukum Akansegera Menyediakan ruang Di Dugaan Pelaku Yang Terkait Didalam 88 Kantong branded yang disita tak Yang Terkait Didalam Didalam Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan timah. “Kalau berkoar Di luar persidangan enggak Akansegera membuahkan hasil. Banti ada hak-hak yang diberikan kepada Dugaan Pelaku,” tandasnya.

Sebelumnya Itu Harli Berkata telah mengantongi izin Di Lembaga Proses Hukum Bagi menyita puluhan Kantong mewah yang berkaitan Didalam Harvey Moeis Di Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata niaga Produk Internasional timah Daerah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. “Di proses penyitaan minimal dilihat Di 2 aspek pertama admistrasi dan dua aspek subsansi,” katanya.

Jaksa tidak serta merta menyita Di proses administrasi telah dilalui Didalam Kejaksaan Didalam waktu yang panjang meliputi berbagai hal termasuk berita Peristiwa dan surat perintah penyitaan Didalam Lembaga Proses Hukum. “Aspek administrasi penyidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita Peristiwa, perintah penyitaan Ke Lembaga Proses Hukum proses panjang,” jepasnya.

Sambil aspek subsansi jaksa penyidik menilai, penyitaan dilakukan Lantaran terjadi korelasi Didalam Peristiwa Pidana yang terjadi.

Sebelumnya Itu, Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan Sandra Dewi kecewa Lantaran Kantong branded miliknya ikut disita Didalam penyidik. Puluhan Kantong itu dibeli Didalam istri Di kliennya menggunakan uang hasil kerja keras Pada berada Di dunia entertainment. “Itu hasil yang didapat Di hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi Didalam penyidik,” kata Harris.

Adapun, Di pelimpahan tahap dua Dugaan Pelaku Harvey Moeis, beberapa Produk bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, seperti 88 Kantong branded dan sejumlah Kendaraan Pribadi mewah.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Sandra Dewi Tak Terima 88 Kantong Branded Disita, Kejagung: Buktikan Di Lembaga Proses Hukum