Cekal 5 Kader PDIP Yang Terkait Di Harun Masiku, KPK Diminta Mengacu Ke KUHAP

KPK mencekal staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto Yang Terkait Di Peristiwa Pidana Hukum Harun Masiku. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) mencekal staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto Yang Terkait Di Peristiwa Pidana Hukum Harun Masiku. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK diminta agar penanganan Peristiwa Pidana Hukum tersebut mengacu Ke KUHAP.

Pakar Aturan Pidana UII Mudzakkir menilai, KPK tidak boleh menggunakan alasan politik Di menangani sebuah Peristiwa Pidana yang Pada ini ditangani yakni Peristiwa Pidana pencekalan Pada staf Hasto Kristiyanto.

“KPK selaku lembaga hukum alangkah baiknya menangani Peristiwa Pidana mengacu Ke KUHAP, Sebab KPK ini lembaga hukum Di menangani Peristiwa Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan,” katanya, Rabu (24/7/2024).

Bila penindakan KPK berbau kepentingan politik seperti pencekalan Pada staf Hasto ini, lanjut Mudzakkir, tentu profesionalisme KPK Di menindak sebuah Peristiwa Pidana Dilindungi.

“Ini menunjukan profesionalisme KPK atau anprofesionalisme KPK, dan saya kira KPK harus melakukan evaluasi tindak-tindakan yang berbau politik,” kata dia.

Sambil Itu, pakar hukum TPPU Yenti Garnasih mengatakan, harusnya penegak hukum tidak berpolitik “Sudah lama sekali, kenapa bisa selambat itu,” katanya.

Apa pun strategi KPK Di Membeberkan Peristiwa Pidana Hukum Harun Masiku itu, kata dia, jangan Setelahnya Itu berlarut-larut Di menangani sebuah Peristiwa Pidana. Yenti pun tak mempermasalahkan strategi yang digunakan Di KPK Di menangani Peristiwa Pidana Hukum yang menjerat Harun Masiku ini, asal lembaga tersebut bekerja Di sesuai hukum yang berlaku.

“Apa pun itu strategi. Dicari siapa yang merintangi. Ini Akansegera bermuara siapa yang melindungi dan Sebagai kepentingan apa. Yang perintangan proses Aturan Pidana adalah kriminal,” kata Yenti.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Cekal 5 Kader PDIP Yang Terkait Di Harun Masiku, KPK Diminta Mengacu Ke KUHAP