Indonesia Zakat Watch Gugat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Hingga MK

Indonesia Zakat Watch mengajukan judicial review Hingga Mahkamah Konsitusi (MK), hal ini Yang Berhubungan Bersama Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia

JAKARTA – Indonesia Zakat Watch mengajukan judicial review Hingga Mahkamah Konsitusi (MK) , Yang Berhubungan Bersama Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini ditegaskan Dari Regu Hukum Indonesia Zakat Watch, Evi Risna.

Menurut Evi, undang-undang tersebut banyak merugikan lembaga amil zakat yang dikelola Komunitas, dan sangat menguntungkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Untuk praktiknya ditemukan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, Yang Berhubungan Bersama Bersama Sebagai bisa berlangsungnya pengelolaan zakat,” kata Evi Hingga Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Evi merinci, Indonesia Zakat Watch meminta agar ada perubahan Ke sebelas pasal Untuk undang-undang tersebut.

“Sebelas pasal ini jumlah cukup besar Agar harapannya ini diubah sekalian undang-undang ini, Lantaran pasti punya Keterkaitan satu sama lain,” katanya.

Hingga-11 pasal tersebut adalah Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 16 Ayat 1, Pasal 17, Pasal 18 Ayat 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 Ayat 3 dan Ayat 4.

Menurutnya, pasal-pasal Hingga atas Berencana membuat Baznas menjadi lembaga yang super power dan Memperoleh kewenangan berlebih Di lembaga amil zakat pelat hitam.

Lantaran kata Evi, Untuk pasal-pasal yang ada Ke undang-undang tersebut, Baznas Memperoleh tiga kewenangan sekaligus, yakni sebagai regulator, operator, dan auditor zakat.

“Kita harap Baznas sebagai regulator, biarkan lembaga Komunitas yang sudah ada tetep mengelola zakat, tapi Untuk undang-undang ini menumpuk tiga kewenangan Hingga Baznas, ini menimbulkan conflict of interest dan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.

“Itu yang Setelahnya Itu kita sarankan Baznas Karena Itu regulator saja lah, ok Karena Itu operator, tapi copot regulatornya itu kementerian saja, kita inginnya seperti itu,” tutupnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Indonesia Zakat Watch Gugat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Hingga MK