Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Diperjuangkan

Muhamad Nur Purnamasidi, Anggota Komisi X Lembaga Legis Latif RI Fraksi Golkar. Foto: Istimewa

Muhamad Nur Purnamasidi
Anggota Komisi X Lembaga Legis Latif RI, Fraksi Golkar

Pada ini, Belajar Indonesia Berusaha Mengatasi masa Hingga mana peningkatan Standar dan keprofesionalitasan para pendidik terhalangi Didalam benturan sertifikasi yang belum juga dituntaskan Didalam Pemerintah terutama Kementerian Belajar, Kebudayaan, Studi dan Keahlian ( Kemendikbudristek ).

baca juga: Anggota Komisi X Lembaga Legis Latif Dorong Percepatan Sertifikasi Guru

Data yang ada menggambarkan bahwa persentase guru bersertifikat pendidik Menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan, Didalam yang awalnya 46 % menjadi 44 %, yang terjadi Di rentang waktu Hingga tahun 2019 hingga tahun 2023. Hal ini mengakibatkan lebih Didalam satu juta guru masih menunggu dan terkatung-katung menanti adanya terobosan sertifikasi yang disiapkan Didalam pemerintah Lewat sistem Mutakhir yang persoalannya belum juga terselesaikan.

Krisis guru Untuk ranah Belajar yang terjadi Pada ini pastinya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan sangat dipengaruhi Didalam seluruh komponen Belajar yang ada baik Ke Standar dan pemerataan penyebaran guru, peningkatan kurikulum Belajar, serta sejauh mana dampak Dukungan Keputusan pemerintah baik Hingga Daerah pusat maupun Hingga Daerah Untuk Menyediakan Penghargaan Ke guru.

Sistem Mutakhir yang telah disiapkan Didalam pemerintah Menyediakan tawaran kepada para guru Lewat kegiatan belajar mandiri Hingga platform merdeka mengajar yang juga disertai Didalam Langkah uji kompetensi. Langkah ini menjadi salah satu strategi pemerintah Untuk upaya Menyediakan sertifikasi Untuk para guru yang telah memenuhi syarat Memperoleh sertifikasi pendidik.

Sebagaimana yang tertuang Untuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disyahkan Ke 30 Desember 2005. Dijelaskan Untuk pasal 8 yang Mengungkapkan guru wajib Memiliki Seleksi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta Memiliki kemampuan Sebagai mewujudkan Belajar nasional.

Berikutnya Ke pasal 11 ayat (1) juga Mengungkapkan bahwa sertifikat pendidik hanya diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan memperoleh sertifikat menurut pasal 9 tersebut salah satunya ialah guru harus Memiliki Seleksi Belajar tinggi minimal Langkah Strata Satu (S-1) atau Langkah Diploma Empat (D-4).

Dasar hukum lain yang menjadi kewajiban sertifikasi Untuk para guru juga tertuang Untuk Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Belajar, Kebudayaan, Studi, dan Keahlian Nomor 54 Tahun 2022 yang Mengungkapkan bahwa Sebagai pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi Di guru yang telah diangkat Akan Tetapi belum Memiliki sertifikat pendidik yang bertujuan Sebagai Menyediakan pengakuan kepada guru Untuk jabatan sebagai tenaga profesional Ke satuan Belajar Untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan.

Adapun syarat yang menjadi acuan Untuk melakukan sertifikasi juga tertuang Untuk Permendikbudristek pasal (5), yang Hingga antaranya ialah guru yang ingin Memperoleh sertifikasi haruslah berstatus sebagai guru Untuk jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru Di 3 (tiga) tahun terakhir.

Di Itu mereka harus Memiliki Seleksi akademik sarjana atau sarjana terapan, Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan, belum mencapai batas usia 58 tahun Ke tahun yang berkenaan berdasarkan Syarat peraturan perundang-undangan.

Atas dasar Seleksi tersebut, sangat berbeda Didalam apa yang terjadi hingga per bulan Juli 2024, yakni masih banyak guru yang telah terkualifikasi akademik sarjana atau sebanyak 1,6 juta guru masih belum juga tersertifikasi. Hingga Di itu, jumlah guru yang Berencana memasuki masa pensiun juga terbilang sangat besar jika dibandingkan Didalam konsistensi direktorat Belajar Untuk melakukan sertifikasi Supaya Situasi ini sangat mempengaruhi proses sertifikasi jika dilihat sebagai prasyarat Untuk melakukan sertifikasi.

Sampai Sekarang masih banyak guru yang belum juga terpanggil Untuk Memperoleh sertifikasi, antrean yang cukup panjang Untuk proses Memperoleh sertifikasi menjadi kendala yang belum juga terselesaikan terutama Untuk mereka yang telah Menyediakan pengabdiannya Untuk dunia Belajar Untuk kurun waktu yang cukup lama.

Tertuang Untuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Proses ini mengajak pemerintah dan pemerintah Daerah Sebagai wajib menyediakan Biaya guna peningkatan Seleksi akademik dan sertifikasi pendidik Untuk guru Untuk jabatan yang diangkat Didalam satuan Belajar yang diselenggarakan Didalam pemerintah, pemerintah Daerah, dan Komunitas.

Adapun waktu yang menjadi jaminan Untuk melaksanakan Langkah sertifikasi pendidik ialah 12 bulan Setelahnya berlakunya Undang-Undang tentang Guru. Akan Tetapi, regulasi tersebut masih belum Menyediakan kesempatan Untuk para guru Sebagai bisa Memperoleh sertifikasi sebagai tenaga pendidik. Untuk mereka sertifikasi tersebut bukan hanya sebagai sarana Untuk Memperoleh tunjangan sertifikasi guru, melainkan sebagai bentuk legalitas pemerintah Untuk Menyediakan pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional Untuk para guru.

baca juga: Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya

Situasi ini menjadi perhatian yang cukup serius Lantaran proporsi guru yang telah tersertifikasi dan Memiliki Keadaan masih sedikit Supaya Berencana berdampak Ke Standar Belajar Hingga masa yang Berencana datang, terutama Untuk mewujudkan tujuan Belajar nasional dan capaian target Indonesia Emas 2045.

Sertifikasi pendidik merupakan salah satu Langkah pemerintah yang disiapkan Didalam tujuan Sebagai Meningkatkan mutu guru Untuk Menyediakan bentuk pembelajaran yang berkualitas. Di Itu, Langkah sertifikasi ini juga dirancang sebagai upaya Sebagai peningkatan Keadaan Untuk para guru Supaya dapat Menyediakan Standar Belajar yang berkelanjutan dan kelayakan guru Untuk mencapai tujuan Belajar nasional, Meningkatkan proses dan mutu hasil Belajar, Meningkatkan martabat guru dan profesionalitas guru.

Menjadi sangat perlu Sebagai diperhatikan Lantaran pemberian pengakuan Untuk para guru Lewat sertifikasi pendidik Sebagai Menyediakan jaminan tertulis bahwa mereka telah memenuhi syarat Untuk menjadi pendidik profesional sebagai seorang guru. Sebagai tenaga pendidik, seorang guru haruslah Memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.

Pemenuhan Seleksi akademik memang cukup jelas, Akan Tetapi penguasaan kompetensi sebagai tenaga pendidik profesional harus dibuktikan Didalam sertifikat pendidik. Adapun yang dimaksud Didalam kompetensi pedagogik Di lain ialah upaya Untuk memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan Membuat peserta didik Sebagai mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Diperjuangkan