KPAI Bongkar Modus TPPU Melibatkan Anak, Ini Indikasinya

KPAI menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak kerap sulit terdeteksi, Jumat (26/7/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi

JAKARTAKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak kerap sulit terdeteksi. Pasalnya, bentuk pidana itu dilakukan secara tersebunyi. Tetapi, ada tiga modus TPPU yang melibatkan anak.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menjelaskan, modus pertama Bersama yakni anak dimanfaatkan Untuk membuka rekening bank palsu Untuk dijadikan wadah transaksi uang Untuk skala besar.

“Pertama Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan yang terdokumentasi: Misalnya, anak-anak yang dimanfaatkan Untuk membuka rekening bank palsu atau Untuk melakukan Pindah uang Untuk skala besar yang mencurigakan,” kata Maryati Untuk keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).

Modus kedua, lanjut dia, Bersama cara memanfaatkan anak Untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik Untuk dipekerjakan prostitusi maupun kerja paksa.

“Kedua, pemanfaatan anak Untuk perdagangan manusia, misalnya anak-anak sering dimanfaatkan Untuk tujuan komersial seperti prostitusi atau kerja paksa. Uang yang dihasilkan Bersama Karya ini sering kali dicuci Lewat transaksi Perbankan yang rumit,” ucapnya.

Modus ketiga, lanjutnya, Bersama melibatkan anak Untuk kejahatan organisasi. “Anak-anak dapat direkrut Dari organisasi kriminal Untuk melakukan kegiatan seperti pembelian properti atau Produk mewah Bersama uang hasil kejahatan. Hal ini sering dilakukan Untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut,” jelas Maryati.

Atas dasar itu, kata Maryati, KPAI fokus Untuk memastikan terselenggaranya perlindungan anak Di ranah daring. KPAI pun bekerja sama Bersama PPATK Untuk percepatan dan efektivitas perlindungan anak Di ranah daring Bersama memastikan tidak adanya tindak kejahatan TPPU melibatkan anak.

“Sejalan Bersama itu, KPAI melihat upaya advokasi yang perlu dilakukan diantaranya mekanisme sistem pelaporan Bersama lembaga pengaduan perlindungan anak kepada PPATK dan kepada Aparat Penegak Hukum/APH,” katanya

“Lalu membangun akselerasi koordinasi, sinergi dan implementasi dugaan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Bersama Aparat Penegak Hukum,” imbuh Maryati.

Maryati menjelaskan, nota kesepahaman Bersama PPATK ditujukan Untuk pedoman Untuk pelaksanaan kerja sama sesuai Bersama tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga Untuk rangka mencegah dan memberantas TPPU yang melibatkan anak.

“Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan Pelatihan publik, peningkatan kapasitas SDM, dan analisis strategis,” tandasnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: KPAI Bongkar Modus TPPU Melibatkan Anak, Ini Indikasinya