Putusan Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Cs Ditunda, Ini Alasannya

Sidang Putusan putusan dugaan Penyuapan proyek Tol MBZ Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat Didalam terdakwa mantan Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono bersama pihak lainnya Sofia Balfas, Tony Budianto, dan Yudhi Mahyudin ditunda. Foto: SINDOnews/M Refi Sand

JAKARTA – Sidang Putusan putusan dugaan Penyuapan proyek pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat Didalam terdakwa mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono bersama pihak lainnya Sofia Balfas, Tony Budianto, dan Yudhi Mahyudin ditunda. Sidang Putusan Akansegera digelar kembali Ke Selasa (30/7/2024).

“Wacana mau dibacakan Selasa 30 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Harap dimaklumi Lantaran memang terkendala waktu yang sangat singkat,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri Ke ruang sidang Hatta Ali Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jumat (26/7/2024).

Sebelumnya Itu, Djoko Dwijono dituntut hukuman 4 tahun penjara Di Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan proyek pembangunan Tol MBZ. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana Penyuapan Di proyek yang dimaksud.

“Menuntut, Memutuskan pidana Pada Djoko Dwijono Karena Itu Didalam pidana penjara Di 4 tahun dikurangi Di terdakwa berada Di tahanan Sambil Itu Didalam perintah agar terdakwa tetap ditahan Di Tempattinggal tahanan Negeri,” ujar JPU Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Jaksa juga menuntut hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. “Memutuskan pidana denda Pada terdakwa Djoko Dwijono sebesar Rp1 miliar Didalam Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Didalam pidana kurungan Di 6 bulan,” katanya.

Sebelumnya pembacaan surat Permintaan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Pada Permintaan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Di rangka penyelenggaraan Negeri yang bersih dan bebas Di Penyuapan dan pemberantasan tindak pidana Penyuapan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Di persidangan.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Putusan Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Cs Ditunda, Ini Alasannya