1.160 Anak Di Bawah 11 Tahun Main Judi Online, Nilai Transaksi Tembus Rp3 Miliar

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Melakukan konferensi pers Yang Terkait Bersama judi online Di Gedung KPAI Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024). FOTO/MPI/DANAN DAYA ARYA PUTRA

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Menginformasikan sebanyak 1.160 anak Di bawah umur 11 tahun bermain judi online (judol). Tak tanggung-tanggung nominal transaksi mereka mencapai Rp3 Miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut data itu dia peroleh sepanjang 2024. “Itu 1.160 orang anak Di bawah 11 tahun. Itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih, frekuensi transaksi 22.000,” kata Ivan Di Gedung KPAI Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Selain data anak Di bawah 11 tahun, PPATK juga memotret transaksi judi online rentang usia 11-16 tahun. Kata Ivan, sebanyak 4.514 anak terpapar judol.

“Setelahnya Itu 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak. 4.514 anak, angkanya Rp7,9 miliar, transaksi 45.000,” sambungnya.

Ivan menyebut Penduduk Dunia anak usia 17-19 tahun paling banyak terpapar judi online. Padahal kata dia, rentang usia ini Untuk menimba ilmu yang dipersiapkan Sebagai menjadi pimpinan masa Didepan Indonesia.

“Itu 17 tahun sampai 19 tahun, angkanya 191.380 orang. Transaksi-nya sampai Rp 282 miliar. Total frekuensi transaksi, tadi Rp 282 miliar itu Nilai Mata Uang Nasional ya, total frekuensi transaksi 2,1 juta,” katanya.

Jika Di total secara keseluruhan usai 11-19 tahun kata dia ada 197.045 anak yang bermain judi online. Bersama nilai deposit sebesar Rp293,4 miliar.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: 1.160 Anak Di Bawah 11 Tahun Main Judi Online, Nilai Transaksi Tembus Rp3 Miliar