KPK Sita Sejumlah Dokumen Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan Bantuan Sosial Pemimpin Negara

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penyidik menyita sejumlah dokumen Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Bantuan Sosial Pemimpin Negara. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) masih mengusut dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Dukungan sosial (Bantuan Sosial) Pemimpin Negara yang terjadi Di periode 2020 Pada penanganan Penyebara Nmassal Covid-19. Terbaru, lembaga antirasuah itu menggeledah sejumlah lokasi Di Jabodetabek dan mengamankan sejumlah dokumen.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan pihaknya turut mengamankan sejumlah dokumen Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang dimaksud. “Untuk hasil kegiatan penyidikan Di Jabodetabek, info Bersama penyidik didapatkan dokumen, penyitaannya didapatkan dokumen. Belum ada Produk bukti elektronik yang disita,” kata Tessa Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Jumat (26/7/2024).

Kendati begitu, Tessa belum menjelaskan secara rinci Yang Berhubungan Bersama isi dokumen yang disita. Dia menambahkan, hingga kini serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut masih berlangsung. “Lantaran hari ini juga masih berlangsung, kita update lagi. Untuk Sambil yang didapatkan Terbaru dokumen saja,” jelasnya.

Sebelumnya Itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Bantuan Sosial Pemimpin Negara yang diduga dikorupsi sebanyak 6 juta paket. “Tahap tiga, lima, dan enam. Per tahap itu kurang lebih Disekitar 2 juta paket. Karena Itu kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, Disekitar 6 juta paket (Bantuan Sosial),” kata Tessa, Kamis, 4 Juli 2024.

Sebelumnya Itu, KPK Meramalkan kerugian Negeri akibat Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Bantuan Sosial Pemimpin Negara Untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar. Jumlah kerugian ratusan miliar itu Untuk tiga tahap pembagian yang ditujukan Untuk warga Jabodetabek.

“Potensi kerugian Negeri banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar Untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 1 Juli 2024.

Adapun modus dugaan Penyalahgunaan Jabatan ini berupa Memangkas Mutu Bersama sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi Bersama Dukungan tersebut berupa beras, Migas goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: KPK Sita Sejumlah Dokumen Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan Bantuan Sosial Pemimpin Negara