Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga Negeri yang Memperoleh tugas dan fungsi berbeda. Foto/SINDOnews
Sesuai Bersama Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan Dari sebuah Mahkamah Agung dan badan Proses Hukum Hingga bawahnya Di lingkungan Proses Hukum umum, Proses Hukum agama, Proses Hukum militer, Proses Hukum tata usaha Negeri, dan Dari sebuah Mahkamah Konstitusi.
Walaupun sering disamakan, sebenarnya terdapat perbedaan mendasar Di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Berikut ini adalah lima perbedaan utama Di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi:
1. Pencalonan dan Jumlah Hakim
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi terdiri Bersama sembilan Hakim Konstitusi. Tiga hakim diajukan Dari Mahkamah Agung, tiga Dari Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga Dari Pemimpin Negara.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Memperoleh maksimal 60 Hakim Agung. Kandidat Hakim Agung diusulkan Dari Komisi Yudisial (KY) yang bertugas melakukan pendaftaran, seleksi, penetapan Kandidat, dan mengajukan Kandidat Hakim Agung Hingga Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Menyaksikan persetujuan Sebelumnya ditetapkan Dari Pemimpin Negara.
2. Wewenang
Mahkamah Konstitusi
Sesuai Bersama Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili Ke tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final Sebagai empat hal, yaitu:
1. Menguji undang-undang Pada UUD 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negeri yang kewenangannya diberikan Dari UUD 1945.
3. Memutus pembubaran Organisasi Politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Agung
Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Agung Memperoleh wewenang mengadili Ke tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan Hingga bawah undang-undang Pada undang-undang, serta Memperoleh wewenang lain yang diberikan Dari undang-undang.
3. Cabang Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi tidak Memperoleh cabang kekuasaan kehakiman dan hanya ada satu Mahkamah Konstitusi yang berkedudukan Hingga Jakarta.
Mahkamah Agung
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung