Bersama Sebab Itu Pada Delegasi Indonesia, IKAPI Bahas Hukum Kepailitan Hingga Sidang UNCITRAL

Ketua Umum IKAPI Oscar Sagita Berpartisipasi Di United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) Hingga New York, Amerika Serikat. Foto/istimewa

JAKARTA – Di ini hubungan antarnegara Lebihterus tidak berbatas, hal ini dikarenakan Lebihterus terbukanya lalu lintas orang dan perdagangan. Akan Tetapi hukum kepailitan dan insolvensi antarnegara masih Memiliki tantangan yang besar.

Hal ini Lantaran setiap Bangsa Memiliki agenda perlindungan kepentingan nasionalnya yang berbeda-beda. Bagi itu, diperlukan produk hukum yang menjembatani kekosongan regulasi yang berkaitan Bersama lintas batas Bangsa.

Upaya ini sudah dilakukan Lewat penyeragaman peraturan hukum yang digagas Bersama United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), sebagai badan Hingga bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang membawahi pengaturan hukum perdagangan antar Bangsa.

Ke UNCITRAL Working Group V yang diselenggarakan Hingga New York, Amerika Serikat Ke 13-17 Mei 2024 lalu, Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia (Kemenkumham) bersama Bersama Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) ikut terlibat Di forum pembahasan tersebut.

Ketua Umum IKAPI Oscar Sagita menuturkan penerapan hukum dan Keputusan insolvensi antarnegara harus segera dilakukan. Salah satunya Bersama Memperhatikan pembentukan model law yang Hingga gagas Bersama UNCITRAL. Bersama Memperhatikan perkembangan pembetukan hukum ini, maka Indonesia dapat memetik informasi dan Ke gilirannya dapat dimanfaatkan Bagi kepentingan hukum kepailitan dan insolvensi Hingga Indonesia.

Hal ini agar kurator asal Indonesia yang mengurus aset debitur pailit Merasakan kepastian Di penelusuran, pelacakan dan Terapi aset Hingga luar negeri. “Beleid regulasi kita perlu dimodifikasi Bersama acuan UNCITRAL model law on cross border insolvency Bersama perkembangan hukum Hingga dunia Di ini,” ujarnya, Jumat (24/5/2024).

Bagi itu, IKAPI merasa pemerintah perlu segera melakukan evaluasi dan revisi Aturantertulis No 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU Bagi menyesuaikan Bersama kebutuhan dan kemajuan instrumen hukum Hingga dunia.

Samping Itu, Oscar juga mengingatkan profesi kurator dan pengurus ini membutuhkan regulasi yang lengkap Bagi mendukung kerja profesionalnya. Salah satunya kepastian Di menelusuri, melacak dan memulihkan aset-aset debitur pailit yang terdapat Hingga luar negeri.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Bersama Sebab Itu Pada Delegasi Indonesia, IKAPI Bahas Hukum Kepailitan Hingga Sidang UNCITRAL