Pemerintah Awasi 12 Stasiun Pengisian Gas 3 Kg Akibat Kecurangan Pengurangan Berat

Pemerintah mengawasi 12 SPBE dan SPPBE Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan/Tangsel, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah mengawasi 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan/Tangsel, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta. Sebelumnya Itu, telah diawasi Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, serta Kabupaten Purwakarta.

Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sejumlah potensi kerugian yang dirasakan konsumen akibat pelabelan dan kebenaran Standar gas 3 kg yang tidak sesuai.

Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pengawasan Bagi menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran Standar Untuk setiap transaksi perdagangan. Supaya, Menyediakan kepastian hukum dan perlindungan kepada Kelompok.

Bersama hasil pemeriksaan tersebut ditemukan potensi kerugian konsumen mencapai Rp1,7 miliar. Angka tersebut jika diakumulasikan Bersama 12 SPBE dan SPPBE mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

“Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar per tahun Bagi 1 SPBE atau SPPBE, Supaya akumulasi Bersama 12 SPBE dan SPPBE kerugian Kelompok akibat ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai Rp18,7 miliar per tahun,” ujar Zulhas Hingga Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

Ketidaksesuaian tersebut Berpotensi Bagi melanggar Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

”Pembatasan yang dikenakan kepada pelaku usaha yaitu Pembatasan administratif secara bertahap sampai pencabutan perizinan Melakukanupaya,” katanya.

Temuan itu menandakan ada pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan khususnya Yang Terkait Bersama SOP yang telah ditentukan Pertamina. Bagi Pada ini, gas 3 kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan Bagi Sambil Itu waktu tidak diedarkan kepada Kelompok.

”Sebelumnya dilakukan perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan Bersama perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan produk gas 3 kg,” ucapnya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Pemerintah Awasi 12 Stasiun Pengisian Gas 3 Kg Akibat Kecurangan Pengurangan Berat