Ingat! Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Paling Lambat 6 Juni 2024

Jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi Sebelumnya 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024. Foto/SINDOnews/andryanto wisnuwidodo

JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi Menerbitkan Keputusan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk Hingga Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Tetapi, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi Sebelumnya 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Kementerian Agama (Kemenag) meminta Syarat Arab Saudi dipatuhi. Supaya jemaah umrah Indonesia agar pulang Hingga Tanah Air Sebelumnya masa berlaku visa habis.

“Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi Keputusan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali Hingga Indonesia Sebelumnya masa berlaku visa habis,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Hingga Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan Aturantertulis Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan Dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Di Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan Dari PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah Hingga Arab Saudi.

Ditegaskan Anna, ada sejumlah risiko Bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

“Jemaah yang tinggal Hingga Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi Bersama Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut Berencana dilarang masuk kembali Hingga Arab Saudi Di waktu 10 tahun Hingga Di,” sebut Anna.

“PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah Hingga Arab Saudi juga bisa kena denda Dari Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga Berencana Memberi Pembatasan administratif kepada PPIU sampai Bersama pencabutan izin Melakukanlangkah-Langkah. Syarat tersebut sebagaimana dimuat Hingga Di PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan Bagi berhaji. Pemerintah Arab Saudi Di ini juga Di memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama Berencana mendata PPIU yang Berencana memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih berada Hingga Arab Saudi. “Kami Di mendata PPIU yang masih Berencana memberangkatkan jemaah umrah Hingga akhir musim dan PPIU yang masih Memiliki jemaah Hingga Arab Saudi dan Di ini belum kembali,” terang Anna.

“Kami juga Berencana memperketat pengawasan keberangkatan umrah Hingga akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaidah,” terangnya.

Anna Hasbie juga meminta kepada asosiasi PPIU agar Memberi pembinaan yang lebih gencar kepada anggota Lewat berbagai media. “Kementerian Agama tentu Berencana melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang Keputusan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih masif kepada anggota Lewat berbagai cara baik pembinaan langsung maupun Lewat media sosial,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Ingat! Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Paling Lambat 6 Juni 2024