Ada Perbedaan Melihat Objek Gugatan

Sekjen PPP Arwani Thomafi mengaku permohonan PHPU ditolak MK Lantaran adanya perbedaan Di melihat objek gugatan. Foto/MPI

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) . Partai berlambang Ka’bah menilai ada perbedaan Di melihat objek gugatan Antara MK Bersama partai.

Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan kendati putusan MK tidak sesuai Bersama harapan, Tetapi pihaknya menegaskan telah memperjuangkan suara pemilih PPP Lewat jalur konstitusional secara optimal.

“Putusan MK tentu tidak sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya,” kata Arwani, Kamis (23/5/2025).

Arwani mengatakan PPP telah memperjuangkan suara pemilih-pemilih PPP Bersama cara yang konstitusional. Menurutnya putusan ini pun harus dihormati sebagai bentuk perhormatan Pada Sistem Pemerintahan. “Kami memperjuangkan suara pemilih PPP Bersama cara yang benar Bersama menghormati institusi Sistem Pemerintahan,” tegas Arwani,

Menurut Arwani, ditolaknya permohonan PHPU ini dilatarbelakangi adanya perbedaan melihat objek gugatan Antara Hakim Konstitusi dan PPP. Agar, putusan yang dihasilkan pun tidak sesuai Bersama harapan PPP.

“Ada perspektif yang berbeda Di melihat objek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh Di harapan. Kami menghormati putusan tersebut Di sudut pandang konstitusional,” tandas Arwani.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Ada Perbedaan Melihat Objek Gugatan