Anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif RI Cecar Menkes soal RUU POM, Ada Apa?


Jakarta

Komisi IX Lembaga Legis Latif RI terus mendesak pemerintah, Untuk Kontek Sini Kementerian Kesejaganan (Kemenkes), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Untuk Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Hukum dan Ham Untuk segera menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tentang Pengawasan Perawatan dan Hidangan (RUU POM).

Sebelumnya Itu, Kepala Negara Joko Widodo telah menunjuk wakil pemerintah Untuk Merundingkan RUU POM ini Lewat Surat Kepala Negara RI kepada Ketua Lembaga Legis Latif RI Nomor: R-20/Pres/05/2024 Di 29 Mei 2024.

Untuk Pertemuan Kerja Komisi IX Lembaga Legis Latif RI bersama pemerintah, Pejabat Tingginegara Kesejaganan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya masih belum menyelesaikan DIM Yang Terkait Bersama RUU POM. Supaya, ini memantik perdebatan Ditengah Lembaga Legis Latif Bersama pemerintah.


“Kami sudah melakukan inventarisasi Untuk isi draft Rancangan Undang-Undang POM ini Bersama existing Undang-Undang yang sudah ada,” ujar Menkes Budi Untuk Pertemuan Kerja Di gedung Mprri/Lembaga Legis Latif, Selasa (25/6/2024).

“Belum, belum selesai kita pak. Kita masih me-review dulu mana yang overlap mana yang tidak pak pimpinan,” sambungnya.

Mendengar jawaban Untuk Menkes Budi, Anggota Lembaga Legis Latif RI Komisi IX, Edy Wuryanto Fraksi PDI-P mengatakan jika pemerintah terlihat setengah-setengah Untuk melahirkan Undang-Undang POM ini.

“Kalau saya memerhatikan aura Pak Pejabat Tingginegara (Budi Gunadi Sadikin) semangatnya ketika dulu Merundingkan Undang-Undang Kesejaganan, ini semangatnya setengah kopling. Sambil Pak Darul Siska berharap ini (RUU POM) selesai Di periode ini,” kata Edy.

“Saya berharap, kalau yes ya yes lah, Sebab waktunya sedikit. Kalau nanti yes tapi setengah kopling, buang-buang waktu pak,” sambungnya.

Senada Bersama itu, Anggota Lembaga Legis Latif RI Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay meminta kepada pemerintah Untuk lebih cepat menyelesaikan RUU POM ini. Hal ini agar Badan POM lebih Memperoleh landasan hukum yang kuat.

“Mohon maaf Pak Pejabat Tingginegara, ini dugaan saya, mohon maaf nih saya supaya jangan berdosa. Jangan sampai ada dugaan bahwa memang Undang-Undang ini sengaja diputer-puter begini Di Kemenkes supaya memang Undang-Undangnya nggak lahir,” kata Saleh.

“Kalau kita tunda sampai tanggal 2 (Juli) tadi ya, saya setuju tapi harus ada komitmen bahwa memang kita jalan. Nanti jangan sampai molor sana molor sini,” sambungnya.

Lembaga Legis Latif RI Komisi IX dan pemerintah sepakat Untuk memundurkan Pertemuan kerja Bersama agenda Merundingkan pembicaraan tingkat I Yang Terkait Bersama RUU POM Di tanggal 2 Juli 2024. Pasalnya, agenda utama Pertemuan kerja hari ini adalah Memperoleh DIM Untuk pemerintah soal RUU POM.

Pemerintah, Lewat Menkes Budi mengatakan pihaknya Berencana hadir Bersama berkas-berkas yang diminta Lembaga Legis Latif Di Pertemuan kerja mendatang.

“Artinya yang jelas, yang tanggal 2 (Juli) itu kita sudah bisa menyampaikan,” tutup Menkes Budi.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif RI Cecar Menkes soal RUU POM, Ada Apa?