Breaking News! Kejagung Tetapkan 7 Individu Terduga Terbaru Tindak Kejahatan Penyuapan Emas Antam 109 Ton

Kejagung menetapkan 7 Individu Terduga Terbaru Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan tata kelola Produk Internasional emas periode tahun 2010-2022. FOTO/MPI/IRFAN MARUF

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan 7 Individu Terduga Terbaru Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan tata kelola Produk Internasional emas periode tahun 2010-2022. Bersama adanya Individu Terduga Terbaru, total Sambil ada 13 Individu Terduga Di Tindak Kejahatan tersebut.

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Regu Penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai Individu Terduga,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Ketujuh Individu Terduga Terbaru itu merupakan pelanggan jasa Pabrik Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka Di lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.

Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerja sama Bersama General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan Individu Terduga Sebagai menyalahgunakan jasa Pabrik Ke perideo 2010 hingga 2021.

“Masing-masing selaku pelanggan jasa Pabrik UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan Bersama Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan Sebelumnya Sebagai menyalahgunakan jasa Pabrik yang diselenggarakan Dari UBPPLM,” sebutnya.

Pada ini, ketujuh Individu Terduga dilakukan penahanan Di 20 hari Hingga Di. Tetapi, hanya SL dan GAR yang ditempatkan Ke Tempattinggal Tahanan Negeri Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Sedangkan Sebagai Individu Terduga LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota Bersama alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan Ahli Kebugaran,” kata Harli.

Di Tindak Kejahatan ini, mereka dipersangkakan Bersama Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat (1) Hingga-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 orang Individu Terduga yang merupakan Mantan GM UBPPL PT Antam Tbk.
Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Hingga Pada Ini, Kejagung juga sudah menyita aset enam Individu Terduga tersebut yakni emas seberat 109 ton.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Breaking News! Kejagung Tetapkan 7 Individu Terduga Terbaru Tindak Kejahatan Penyuapan Emas Antam 109 Ton