Dewan Pers Catat 28 Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Dialami Jurnalis Sepanjang 2024

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, sepanjang 2024 tercatat ada 28 Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Pada jurnalis. Foto/SINDOnews/irfan maruf

JAKARTA – Dewan Pers mencatat terjadi 28 laporan tindakan Tindak Kekerasan Pada jurnalis yang terjadi Pada Januari-Juni 2024. Tindak Kekerasan itu pun telah ditindaklanjuti Dari Dewan Pers Lewat Satgas Tindak Kekerasan Pada Wartawan/Pers.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, 28 Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan tersebut berupa berbagai hal mulai Untuk ancaman, pelarangan liputan, Tindak Kekerasan fisik, teror hingga teror Lewat WhatsApp jurnalis Lantaran Mendokumentasikan dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan.

“Ada 28 Tindak Kekerasan Sebelum Januari sampai Juni, ada ancaman, pelarangan liputan, Tindak Kekerasan fisik, teror dan intimidasi, penuntutan hukum, serangan digital,” tutur Ninik Ke Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Ninik menyebutkan, 28 Peristiwa Pidana itu terjadi sejumlah Lokasi. Rinciannya, 2 Peristiwa Pidana Ke Jawa Timur; 3 Peristiwa Pidana Jawa Ditengah; 4 Peristiwa Pidana Ke Sulawesi Ditengah; 3 Peristiwa Pidana Sulawesi Selatan.

Di Itu, 3 Peristiwa Pidana DKI Jakarta; 1 Peristiwa Pidana Maluku; 2 Peristiwa Pidana Ke Maluku Utara; 1 Peristiwa Pidana Ke Papua Barat; 1 Peristiwa Pidana Ke Papua Ditengah; 2 Peristiwa Pidana Ke Denpasar; 2 Peristiwa Pidana Ke Bengkulu; 2 Peristiwa Pidana Ke Papua Ditengah; 1 Peristiwa Pidana Ke Sumatera Utara, dan 1 Peristiwa Pidana Ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Pada jurnalis ini tidak berdasarkan delik aduan. Agar, apabila terjadi Tindak Kekerasan Pada jurnalis, sudah seharusnya aparat penegak hukum turun segera menanganinya. “Tindak Kekerasan ini tidak perlu ada delik aduan, Karena Itu kalau ada kejadian, langsung turun. Tidak juga mengenal kata damai saja, itu udah salah,” ungkap dia.

Ninik menambahkan, Pada ini Dewan Pers menyebut perlindungan kepada jurnalis belum benar-benar menyeluruh. Meski Dewan Pers sudah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tetapi hal itu hanya sebatas perlindungan fisik.

Ninik Mendorong agar tidak hanya ada Memorandum of Understanding (MoU) semata Di Dewan Pers Bersama aparat penegak hukum Sebagai menangani Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Pada jurnalis. Bangsa perlu hadir secara lebih Memberi perlindungan kepada jurnalis yang Memperoleh peranan penting. “Saya Mendorong adanya Peraturan Jaksa Agung (Perja) Dari Kejaksaan atas hal ini dan juga saya sudah sampaikan kepada Polri Sebagai adanya Perkap (Peraturan Kapolri),” ujar Ninik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menambahkan Kejaksaan Bersama Dewan Pers telah Memperoleh MoU mengenai Upaya Mencegah dan penanganan keselamatan jurnalis. Diakui Harli, Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Pada jurnalis dipandang Korps Adhyaksa sebagai suatu yang sangat urgen.

“Melihat bagaimana situasi Kebugaran sekarang yang dialami teman-teman media Ke lapangan, kami melihat bahwa kami perlu menggandeng Dewan Pers sebagai lembaga yang paling tepat Sebagai menjawab itu,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Dewan Pers Catat 28 Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Dialami Jurnalis Sepanjang 2024