Dewas KPK Dilaporkan Hingga Bareskrim, Tumpak: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku heran pihaknya dilaporkan Hingga Bareskrim. Foto/Nur Khabibi/SINDOnews

JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku heran pihaknya dilaporkan Hingga Bareskrim. Laporan tersebut dibuat Dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron .

Ghufron diketahui Pada ini menjadi terperiksa Di sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang mutasi ASN Hingga Kementerian Pertanian (Kementan).

Awalnya, Tumpak Mengungkapkan Di ia bekerja Hingga lembaga antirasuah Terbaru kali ini ada yang melaporkan Dewas Hingga Bareskrim.

“Itulah kekecewaan saya sedikit, sekian lama kita bekerja ini Terbaru kali ini ada begini,” ujar Tumpak Pada konferensi pers Hingga Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Menurut Tumpak, laporan itu seolah-olah Dewas telah melakukan Aksi Massa kriminal.

“Sebab kalau seseorang dilaporkan Hingga sana berarti berbuat kriminal, apakah kami Dewas ini berbuat kriminal?” tegas Tumpak.

Sebelumnya Itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Hingga Bareskrim. Menurutnya, laporan itu ia buat Di 6 Mei lalu.

“Saya sampaikan dan sudah saya laporkan Di 6 Mei 2024 Hingga Bareskrim,” kata Ghufron kepada wartawan Hingga Gedung Merah Putih KPK, jakarta, Senin (20/5/2024).

Ghufron menjelaskan Di laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Dewas KPK Dilaporkan Hingga Bareskrim, Tumpak: Apakah Kami Berbuat Kriminal?