Gerindra Dorong Jaksa Banding Putusan Hukuman Bebas Ronald Tannur

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Di Fraksi Partai Gerindra Habiburokman Mendorong JPU melakukan banding atas putusan Hukuman bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Di Fraksi Partai Gerindra Habiburokman Mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebagai melakukan banding atas putusan Hukuman bebas Gregorius Ronald Tannur . Ronald terseret Peristiwa Pidana dugaan Merenggut Nyawa Dini Sera Afriyanti (29).

Habiburokman prihatin atas Hukuman tersebut. Pasalnya, dia mengikuti Peristiwa Pidana Hukum tersebut, Justru melihat video yang dilakukan Ronald Tannur.

“Menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan Bersama sadar kemungkinan atau dolus eventualis,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).

Walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan Sebab perbuataannya membuat korban meninggal dunia.

“Saya sangat berharap jaksa melakukan banding Pada Peristiwa Pidana Hukum ini dan kita sama-sama kawal Lembaga Proses Hukum tingkat banding agar almarhumah Memperoleh keadilan,” katanya.

Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Ronald Di Peristiwa Pidana dugaan Merenggut Nyawa Dini Di tempat Kehidupan Malam Di 4 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik Berkata Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Merenggut Nyawa maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana Di dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Gerindra Dorong Jaksa Banding Putusan Hukuman Bebas Ronald Tannur