Hari Raya Waisak, 1.168 Napi Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus, 8 Langsung Bebas

Kemenkumham Menyediakan remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 kepada sebanyak 1.168 narapidana beragama Buddha. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Menyediakan remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 kepada sebanyak 1.168 narapidana beragama Buddha. Didalam seluruh narapidana yang Merasakan remisi 8 narapidana langsung dinyatakan bebas.

Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Didalam total jumlah narapidana beragama Buddha, 1.168 Merasakan remisi.

“Didalam jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan Merasakan RK, Didalam rincian 1.160 narapidana Merasakan RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana Merasakan RK II atau langsung bebas,” kata Deddy Eduar, Kamis (23/5/2024).

Deddy mengatakan, jumlah remisi yang didapat narapidana berbeda-beda mulai Didalam 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Area terbanyak yang Menyediakan remisi khusus Waisak yakni Sumatera Utara sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

“Pemberian RK Waisak telah menghemat Dana biaya makan narapidana total Rp683.910.000,- Didalam rincian penghematan Didalam RK I Rp678.810.000,- dan penghematan Didalam RK II Rp5.100.000,” jelasnya.

Deddy menilai, remisi khusus Hari Waisak 2024 ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Para penerima remisi merupakan narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik hingga aktif ikut mengikuti Inisiatif pembinaan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana ini diatur Di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan Ke seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang,” kata Deddy.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Hari Raya Waisak, 1.168 Napi Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus, 8 Langsung Bebas