Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Di-VIII Bahas Sejumlah Topik Penting

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan sejumlah Topik besar Berencana dibahas Untuk Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Di-VIII Di Bangka Belitung. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan sejumlah Topik besar Berencana dibahas Untuk Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Di-VIII. Ijtima’ ulama Berencana berlangsung Di Bangka Belitung Di 28-31 Mei 2024.

“Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Berencana Merundingkan tiga tema besar Yang Terkait Bersama Topik-Topik kontemporer. Topik ini Berencana dibahas Di Untuk sidang pleno Bersama Menampilkan narasumber-narasumber yang kompeten Di bidangnya,” kata Asrorun Untuk laman Instagram @muipusat dikutip, Kamis (23/5/2024).

Berikut Topik-Topik kontemporer yang Berencana dibahas Untuk Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa:

1. Masail Asasiyah Wathaniyah Pembahasannya meliputi:

– Fiqh hubungan antarbangsa, dibahas Di dalamnya keberadaan status dan kedaulatan hukum antarbangsa, sikap yang harus diambil Dari seorang muslim dan seorang warga Bangsa Pada saudara berbeda Bangsa yang Untuk Merasakan krisis kemanusiaan, Dukungan Pada usaha Bagi mewujudkan kemerdekaan setiap bangsa dan keberpihakkan Untuk memerangi penjajahan termasuk Tindak Kejahatan yang terjadi Di Palestina yang Untuk Merasakan penjajahan.

– Fiqh antarumat beragama dibahas Di dalamnya mengenai bagaimana memaknai toleransi dan moderasi Untuk konteks hubungan antaragama, menentukan mana Area yang bersifat eksklusif keagamaan tanpa harus mencampuradukkan, dan Area yang bersifat muamalah dan inklusif, yang bukan menjadi alasan Bagi tidak bekerjasama Untuk urusan sosial kemasyarakatan.

– Etika penyelenggaraan bernegara.

2. Masail Fiqhiyyah Mu’ashiroh

– Masalah perzakatan kontemporer
– Masalah perhajian kontemporer misalnya Yang Terkait Bersama Topik tasrih Untuk perjalanan haji dan tanazul Untuk penyelenggaran mabit Di Muzdalifah, Topik Yang Terkait Bersama penyelenggaraan lempar jumroh Di hari tasyrik yang belum masuk waktu Subuh.
– Salam lintas agama, implementasi makna kerukunan tetap Untuk koridor tuntunan keagamaan.

3. Masail Qonuniyah

– Topik optimalisasi dan implementasi jaminan produk halal
– Penggunaan KUA Bagi layanan keagamaan nonmuslim
– Penegakkan hukum Di tindak pidana Penyuapan, seperti Topik pembahasan perampasan aset Bagi koruptor.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Di-VIII Bahas Sejumlah Topik Penting