Kasasi Rafael Alun Trisambodo Ditolak MA, KPK Tunggu Salinan Lengkap

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo yang ditolak MA. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) masih menunggu salinan putusan lengkap kasasi Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan yang menyeret Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, Rafael Alun merupakan terdakwa Tindak Kejahatan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (24/7/2024).

Sesudah Merasakan salinan lengkap, kata Tessa, pihaknya Mutakhir Akansegera menentukan langkah hukum Berikutnya. “Mutakhir Sesudah itu dipelajari dan diputuskan,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Untuk putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah Produk Internasional bukti yang disita Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan tersebut Untuk dikembalikan.

“Tolak Bersama perbaikan status BB: BB Peristiwa Pidana TPPU No.434 dan 436 dikembalikan kepada Untuk mana BB tersebut disita, BB Peristiwa Pidana gratifikasi No.552 / Peristiwa Pidana TPPU No.412 dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi amar putusan yang dilihat Untuk laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).

Putusan kasasi tersebut diputus Dari Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto Bersama anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Adapun, Produk Internasional bukti yang dimaksud adalah, Produk Internasional bukti Peristiwa Pidana TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal Untuk pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Produk Internasional bukti Peristiwa Pidana TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal Untuk rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Produk Internasional bukti Peristiwa Pidana gratifikasi nomor 552/Peristiwa Pidana TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan Rumah yang berdiri Hingga atasnya Hingga Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Bersama luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Kasasi Rafael Alun Trisambodo Ditolak MA, KPK Tunggu Salinan Lengkap