KPK Bakal Lelang 2 Rumah Hasil Rampasan Terpidana Mantan Anggota DPRD Jabar

KPK Berencana melelang aset hasil rampasan terpidana Mantan Anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim. Aset yang Berencana dilelang berupa Rumah dan vila. Foto/KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Berencana melelang aset hasil rampasan terpidana Mantan Anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim . Aset yang Berencana dilelang berupa Rumah dan vila.

“KPK bersama dan Melewati Kantor Pelayanan Kekayaan Negeri dan Lelang Cirebon Berencana melaksanakan lelang Barang Dagangan rampasan berdasarkan putusan Lembaga Proses Hukum Tipikor yang berkekuatan hukum tetap Bersama Terpidana Abdul Rozaq Muslim,” ujar Kepala Dibagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (21/5/2024).

Adapun dua tanah dan bangunan yang dilelang adalah SHM 182 Ke Jalan Sepakat Nomor 329, RT 19 RW 4 Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Bersama luas tanah 282 M2, luas bangunan 1 seluas 112 M2, luas bangunan 2 seluas 65,45 M2 Bersama harga limit Rp560.971.000 dan uang jaminan Rp168.291.300.

Lalu, tanah dan bangunan SHM 781 Ke Villa Casablanca Nomor 12 Jalan Raya Singajaya R 9 RW 3, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat Bersama luas tanah 102 M2 dan bangunan 61,5 M2 Bersama harga limit Rp353.561.000 dan uang jaminan Rp106.068.300.

Ali menjelaskan pelaksanaan lelang Berencana digelar Di Rabu 5 Juni 2024 Melewati laman www.portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id.

Sebelumnya Itu, KPK mengeksekusi mantan Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Abdul Rozaq Muslim Ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Abdul Rozaq Muslim merupakan terpidana Perkara Pidana Kejahatan Keuangan dana Pemberian Provinsi (Banprov) Kabupaten Indramayu.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah melaksanakan Putusan MA RI Nomor : 1229K/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Maret 2022 yang berkekuatan hukum tetap Bersama terpidana Abdul Rozaq Muslim,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri Melewati pesan singkatnya, Jumat (29/4/2022).

Mantan Legislator Jabar tersebut dieksekusi Ke Lapas Sukamiskin Setelahnya putusan Lembaga Proses Hukum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Berdasarkan putusan Ke tingkat akhir, Abdul Rozaq Muslim dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: KPK Bakal Lelang 2 Rumah Hasil Rampasan Terpidana Mantan Anggota DPRD Jabar