KPK Berharap Anggota Legislatif Partai Perindo Bisa 100 Persen Lapor LHKPN

Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) berharap semua anggota legislatif terpilih Untuk Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bisa melaporkan secara lengkap daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN) masing-masing. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) berharap semua anggota legislatif terpilih Untuk Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bisa melaporkan secara lengkap daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN) masing-masing. Hal itu disampaikan Spesialis Pendaftaran LHKPN KPK Hafidha Rifqiah.

“Nah kita berharap semua Kandidat legislatif Untuk Partai Perindo bisa mengejar 100 persen lapor dan lengkap LHKPN-nya,” kata Hafidha Pada menjadi pembicara Hingga Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) Partai Perindo 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).

Hafidha menjelaskan, pelaporan LHKPN itu menjadi persyaratan Bagi anggota legislatif terpilih supaya nantinya bisa dilantik menjadi anggota dewan. Dia pun menegaskan, hal itu sudah sesuai Bersama adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Kandidat Terpilih, Penetapan Perolehan Sofa, dan Penetapan Kandidat Terpilih Untuk Pemilihan Umum.

“Karena Itu itu yang kita harapkan, lapor dan lengkap Sebab nanti dokumen tanda pelaporan itulah yang menjadi persyaratan Bagi dilantik menjadi anggota DPRD,” jelasnya.

Adapun kegiatan pembekalan ini diikuti seluruh kader Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai Modern yang menjunjung tinggi Kedaulatan Rakyat, peduli rakyat kecil dan gigih berjuang Bagi penciptaan lapangan kerja, Kesejajaran rakyat dan Indonesia Maju.

Sebelumnya, Ketua Harian Nasional Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo menegaskan pihaknya bakal Memberi Hukuman Politik kepada para anggota legislatif terpilih apabila tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Bangsa (LHKPN). Hal itu ia sampaikan Pada menjadi pembicara Hingga Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).

“DPP Berencana tegas Untuk Memberi Hukuman Politik kepada aleg (anggota legislatif) yang tidak melaporkan LHKPN sesuai peraturan dan jika aleg melanggar nilai-nilai serta aturan-aturan partai,” kata Angela.

Angela mengingatkan agar seluruh para anggota legislatif yang terpilih Bagi bisa melaporkan LHKPN Sebelumnya digelarnya Mukernas Ke 29 Juli 2024. “Kami Untuk DPP sangat-sangat berharap bapak ibu sekalian dapat menuntaskan LHKPN Sebelumnya Mukernas yang dimulai Ke tanggal 29 Juli 2024,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: KPK Berharap Anggota Legislatif Partai Perindo Bisa 100 Persen Lapor LHKPN