KPK Kembali Sita Kendaraan Pribadi Mewah Milik SYL yang Diduga Disembunyikan Keluarga Ke Makassar

KPK kembali menyita satu unit kendaraan roda empat yang diduga merupakan hasil Penyalahgunaan Jabatan Di mantan Pejabat Tingginegara Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Ke Makassar. Foto/Dok KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) kembali menyita satu unit kendaraan roda empat yang diduga merupakan hasil Penyalahgunaan Jabatan Di mantan Pejabat Tingginegara Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menyebutkan Kendaraan Pribadi tersebut diduga disembunyikan Di keluarga SYL.

“Skuat Penyidik, Ke (21/5) menyita lagi 1 unit Kendaraan Pribadi Merek Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Warna Putih beserta 1 buah Kunci remote Kendaraan Pribadi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Di keterangannya, Kamis (23/5/2024).

Ali menjelaskan, Kendaraan Pribadi itu ditemukan berada Ke lahan kosong Ke lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ali menuturkan, Kendaraan Pribadi tersebut diduga sengaja disembunyikan Di orang terdekat Di SYL guna menghindar Di pencarian aset Di penyidik KPK.

“Didapatkan informasi, Kendaraan Pribadi tersebut diduga sengaja disembunyikan Di orang terdekat Dugaan Pelaku SYL Untuk menghindari pencarian Di Skuat Penyidik,” ujarnya.

Ali menambahkan, penyimpanan Kendaraan Pribadi Sambil ini masih dititipkan Ke Polrestabes Makassar. Pihaknya, Berencana memanggil sejumlah saksi Yang Terkait Di penyitaan Kendaraan Pribadi tersebut.

Ali pun mengingatkan, adanya konsekuensi hukum Yang Terkait Di upaya merintangi penyidikan Di Perkara Pidana yang Di ditangani. “Kami ingatkan siapa pun dilarang undang-undang Untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga Di hasil kejahatan Penyalahgunaan Jabatan,” jelasnya.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Yang Terkait Di Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan Ke Kementerian Pertanian. Dia dijerat Di pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Di dakwaan, diduga SYL Memperoleh gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan Di patungan pejabat eselon I dan 20% Di Dana Ke masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Ke Kementan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: KPK Kembali Sita Kendaraan Pribadi Mewah Milik SYL yang Diduga Disembunyikan Keluarga Ke Makassar