KPK Limpahkan Berkas 15 Pegawai Individu Terduga Pungli Rutan KPK Di PN Jakpus

Jaksa Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) telah melimpahkan berkas Perkara Pidana dan surat dakwaan 15 Individu Terduga Ke Perkara Pidana Hukum pungli Rutan KPK Di Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) telah melimpahkan berkas Perkara Pidana dan surat dakwaan 15 Individu Terduga Ke Perkara Pidana Hukum pungli Rutan KPK Di Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara Pidana yang menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi Berencana segera disidangkan.

“Didalam selesainya kami Regu Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas Perkara Pidana dan surat dakwaan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat Yang Terkait Didalam Perkara Pidana pungli dilingkungan Rutan KPK Didalam Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” ujar Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Titto menjelaskan Pada ini status penahanan para terdakwa beralih dan Ke bawah wewenang Di Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor. Dia menyebutkan ada enam berkas yang disusun Didalam dua surat dakwaan Sebagai 15 orang terdakwa.

“Sebagai dakwaan jilid pertama Didalam Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua Didalam Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” tuturnya.

Total Rp6,3 Miliar menjadi besaran yang diterima Didalam para terdakwa. Para jaksa Berencana membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa Ke Pada persidangan.

“Nantinya Di dakwaan Regu Jaksa Berencana dibuka peran Di para tahanan yang Menyediakan sejumlah uang Di para Terdakwa Ke antaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 15 orang terlibat Di Perkara Pidana Hukum pungli Rutan KPK. 15 orang tersebut terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) Ke Rutan KPK.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: KPK Limpahkan Berkas 15 Pegawai Individu Terduga Pungli Rutan KPK Di PN Jakpus