Lembaga Legis Latif Harap KRIS BPJS Kesejaganan Bisa Beri Pelayanan yang Adil

Anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif Wenny Haryanto. Foto/Lembaga Legis Latif.go.id

JAKARTA – Anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif Wenny Haryanto berharap Keputusan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesejaganan nantinya bisa Menyediakan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh Kelompok. KRIS Berencana diterapkan pemerintah mulai Juni 2025.

Penerapan Keputusan itu sudah Lewat proses panjang, berbagai Eksperimen, pembahasan, dan pengujian Didalam banyak pihak. “Diharapkan Hingga depannya Didalam adanya KRIS ini BPJS Kesejaganan dapat Menyediakan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh Kelompok, Didalam pelayanan yang adil dan merata, sederhana, mudah diakses, cepat tanggap, dan responsif,” kata Wenny, Kamis (23/5/2024).

“Agar Ke masa mendatang tidak ada lagi ditemukan pasien yang kerepotan bolak balik mengurus proses rujukan atau terlalu lama mengantre sambil kesakitan Ke UGD Fasilitas Medis menunggu respons Didalam BPJS Kesejaganan Sebagai Merasakan penempatan kamar dan Perawatan Medis,” sambungnya.

Politikus Partai Golkar ini menuturkan, sistem KRIS merupakan amanah regulasi yang diatur Di Aturantertulis 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pasal 23) PP 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang RS (Pasal 18, 84) Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesejaganan (Pasal 54) yang mengamanatkan adanya kesamaan dan keadilan (equity) standar kelas Perawatan Medis.

Dia menuturkan, Sebelumnya Diterapkan Keputusan ini telah Lewat berbagai Eksperimen, pembahasan dan pengujian Didalam berbagai pihak seperti kementrian dan lembaga pemerintah, para ahli Kesejaganan, para ahli hukum, Lembaga Legis Latif RI, organisasi Kesejaganan, Fasilitas Medis dan berbagai pihak Yang Berhubungan Didalam lainnya Di waktu yang tidak sebentar.

“KRIS Berencana diberlakukan Sebagai perbaikan sistem Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN) Ke Indonesia Didalam melihat kesiapan berbagai pihak secara bertahap. Langkah JKN yang menerapkan prinsip ekuitas Sebagai keadilan Untuk seluruh Kelompok Di Mutu manfaat dan pemerataan pelayanan Kesejaganan,” katanya.

Wenny menilai sistem KRIS tentu dapat meringankan beban Kelompok, Sebab setiap anggota Kelompok Berencana Merasakan Mutu manfaat dan pemerataan pelayanan Kesejaganan yang sama. Seperti slogan BPJS Kesejaganan bahwa Didalam gotong royong semua tertolong.

“Artinya setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesejaganan digunakan Sebagai membiayai peserta yang Lagi sakit dan membutuhkan pertolongan. Yang tidak sakit menolong Kelompok yang sakit dan membutuhkan pertolongan,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Lembaga Legis Latif Harap KRIS BPJS Kesejaganan Bisa Beri Pelayanan yang Adil