LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Aep Saksi Tindak Kejahatan Vina Cirebon

Wakil Ketua LPSK Susillaningtias temui Aep saksi Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Cirebon Hingga Kantor Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Foto/SINDOnews/ade suhardi

BEKASI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui saksi Kunci Tindak Kejahatan Vina Cirebon yakni Aep (30) warga Kampung Pilar Barat, Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pertemuannya itu Berbicara Sebagai menawarkan perlindungan Pada Aep.

Wakil Ketua LPSK Susillaningtias temui Aep Di hampir satu jam Hingga Kantor Desa Karang Asih. Terdapat 3 unit Kendaraan Pribadi LPSK bersama rombongan Hingga lokasi. “Kedatangan kami Pada ini masih ngobrol-ngobrol Bersama salah satu saksi, udah itu aja,” katanya, Jumat (24/5/2024).

Menurut dia, Pada ini belum sampai tahap Aep sebagai saksi meminta perlindungan. Tetapi, pihaknya sudah Berbicara menawarkan perlindungan Pada Aep. “Bersama Sebab Itu ini berbeda, kami juga menawarkan perlindungan kepada yang bersangkutan ini, tapi kami sifatnya masih diskusi,” jelasnya.

Skor utamanya, kata Dia, jika Aep Memperoleh informasi penting Sebagai membuka kejahatan ini, maka Akansegera diberikan perlindungan. Tetapi, Aep masih menimbang penawaran tersebut.

Pihaknya Untuk Situasi Ini tidak memaksa kehendak Aep Sebagai Menyambut perlindungan Untuk LPSK. “Tapi saksi masih memikirkan, masih Berbicara dulu, Bersama Sebab Itu belum ada kepastian, Bersama Sebab Itu kita nggak bisa intervensi gitu,” ujarnya.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Aep Saksi Tindak Kejahatan Vina Cirebon