LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Tindak Kejahatan Vina Cirebon

LPSK Memperoleh permohonan perlindungan saksi Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Dewi Arsita dan pacarnya, Muhammad Rizky atau Eki Di Cirebon, Jawa Barat. FOTO/DOK.LPSK

JAKARTA – Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Memperoleh permohonan perlindungan saksi Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Dewi Arsita dan pacarnya, Muhammad Rizky atau Eki Di Cirebon, Jawa Barat. Permohonan Pada ini Di ditelaah LPSK.

“Belum diberikan perlindungan Bersama LPSK, masih kami telaah (pengajuan itu),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias Pada dikonfirmasi Melewati pesan singkat, Kamis (23/5/2024).

Susilaningtias tidak bisa menjelaskan secara detail identitas saksi yang mengajukan perlindungan tersebut. Tetapi, Sebab masih mendalami keterangan Di saksi tersebut. Meski demikian, Susilaningtias memastikan bahwa saksi tersebug bukan Di pihak keluarga korban Vina maupun Eky.

“Ini saksi fakta bukan Di kedua keluarga korban,” ujarnya.

Saksi fakta yang dimaksudkannya adalah, saksi yang mengetahui fakta atau kejadian tindak pidana dimaksud.

“Intinya saksi yang tau fakta atau kejadiannya,” kata Susi.

Tindak Kejahatan Vina Cirebon kembali ramai diperbincangkan Kelompok Setelahnya Layar Lebar berjudul Vina: Sebelumnya 7 Hari yang didasarkan kisah nyata Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain tersebut diputar Di bioskop. Membunuh Orang Lain dan pemerkosaan Pada Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Total ada 11 pelaku yang terlibat Di peristiwa tragis tersebut. Delapan orang telah ditangkap tak lama Setelahnya kejadian, satu orang bernama Pegi alias Perong ditangkap, Rabu (22/5/2024) kemarin, dan dua orang yakni Andi dan Dani masih buron.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Tindak Kejahatan Vina Cirebon