Pemilik Inet Internasional Indo Diduga Dirikan PT Abal-abal Bagi Pailitkan Usaha Sendiri, Resepsionis Dijadikan Komisaris Fiktif

Kuasa hukum kreditur asli Inet, Chris Taufik menduga pemilik Inet dirikan PT abal-abal Bagi pailitikan Usaha sendiri. FOTO/TANGKAPAN LAYAR

JAKARTA – Direktur dan komisaris PT Inet Internasional Indo (Inet), Santoso Halim dan Sukoco Halim, diduga merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) Pada perusahaan jasa Duniamaya yang mereka dirikan sendiri. Bagi melancarkan muslihatnya, mereka Malahan diduga sengaja mendirikan perusahaan abal-abal. Seorang resepsionis Hingga salah satu tempat usaha milik istri Sukoco dijadikan komisaris.

Peran keduanya terendus Hingga balik pendirian PT Internasional Data Lintas Asia (GDLA) yang diskenariokan menjadi kreditur Inet. GDLA lantas mengajukan PKPU Pada Inet sebagai debitur Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat. Kreditur lain Inet mencium praktik kecurangan ini. Mereka menilai Inet sengaja memunculkan kreditur fiktif agar harta pailit nantinya terbagi habis Malahan kembali kepada debitur atau utang bisa dibayar sesuka mereka sendiri. Hal ini Berencana sangat merugikan kreditur asli.

Melihat potensi tersebut, kuasa hukum kreditur asli pun melakukan pelacakan dan menempuh langkah hukum. Di hasil penelusuran diketahui bahwa GDLA didirikan Ke 2020, SK pendirian perusahaan Di Kemenkumham terbit Ke 2021, setoran modal Rp25 juta dan modal Rp100 juta. Di pelacakan terungkap pula fakta bahwa komisaris sekaligus pemegang saham GDLA yang namanya tercantum Untuk akta perusahaan ternyata bekerja sebagai resepsionis Hingga pusat Kesejaganan Hingga kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Merek tempat usaha ini ternyata milik istri Sukoco Halim. Karena Itu, patut diduga pusat Kesejaganan tersebut juga milik yang bersangkutan.

“Karena Itu GDLA ini ada dua pemegang saham yakni Sulastri dan Sutinah. Dua-duanya tinggal Hingga permukiman padat penduduk Hingga Jakarta Barat. Sulastri berperan sebagai direktur. Sambil Itu komisaris yang bernama Sutinah sebenarnya adalah resepsionis Hingga pusat Kesejaganan yang diduga milik istri komisaris Inet,” beber kuasa hukum kreditur asli Inet, Chris Taufik.

Untuk pertemuan Di timnya, kata Chris, Sutinah membenarkan bahwa dirinya adalah pengurus sekaligus pemegang saham GDLA atas penunjukkan Di atasannya yang bernama Sulastri. Tetapi, perempuan berusia 25 tahun itu sama sekali tidak mengetahui Karya perusahaan apalagi menyangkut pengajuan PKPU. Tentang hal ini, Sutinah telah menulis surat pernyataan resmi bertandatangan dan bermaterai Ke 28 Maret 2024.

Kuasa hukum lain kreditur asli Inet, Irfan Aghasar, memandang, penggunaan perusahaan abal-abal Bagi mengajukan PKPU seperti ini adalah konspirasi licik agar Inet terhindar Di seluruh kewajibannya sebagai debitur atau agar bisa melakukan pembayaran sesuka mereka sendiri.

“Indikasi Hingga arah itu sangat kuat. Nama staf saja dicatut seolah Karena Itu komisaris. Ini jelas rekayasa jahat mem-PKPU-kan perusahaan sendiri. Apapun keputusannya, pailit atau Kedamaian antarpihak, ini adalah kedok agar lolos Di kewajiban utang. Karena Itu, Hakim Pengawas Lembaga Proses Hukum Niaga harus menghentikan proses PKPU yang penuh tipu-tipu ini,” tegas Irfan.

Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan laporan dan berbagai bukti hasil temuan dugaan praktik licik ini kepada seluruh pihak Yang Berhubungan Di mulai hakim pengawas, hakim anggota, kreditur yang kredibel, Komisi Yudisial hingga Mahkamah Agung (MA).

“Termasuk bukti nama-nama Hingga perusahaan kreditur abal-abal yang terafiliasi Di Santoso dan Sukoco Halim. Kami lampirkan semua Untuk laporan. Kami harap semua institusi Lembaga Proses Hukum Yang Berhubungan Di terutama MA menindaklanjutinya,” ungkap Irfan.

Dilaporkan Hingga Bareskrim Polri

Saratnya kejanggalan Untuk pengajuan PKPU ini membuat kuasa hukum kreditur asli Inet melaporkan Sukoco Halim, Santoso Halim, dan Sulastri Hingga Bareskrim Polri Ke awal April 2024 Di dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dan pencucian uang. Irfan Mengungkapkan, pihaknya Memiliki hak yang dilindungi Dari hukum Bagi membuat laporan polisi.

“Termasuk melaporkan mereka yang diduga kuat melakukan rekayasa PKPU,” ujar Irfan.

Menurut dia, Bareskrim Polri memproses laporan tersebut Di baik. Penyidik telah melakukan panggilan serta pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. “Apabila pihak-pihak yang dilaporkan terbukti bersalah Hingga mata hukum, maka semua pihak yang terlibat konspirasi Untuk pengajuan PKPU ini dapat dipidanakan juga,” katanya.

Sambil Itu, MNC Portal Indonesia telah Berusaha menghubungi Sukoco Halim dan Santoso Halim Melewati pesan singkat dan sambungan telepon Bagi Merespons dugaan rekayasa pengajuan PKPU ini. Tetapi hingga berita ini diturunkan keduanya belum Memberi respons.

(abd)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Pemilik Inet Internasional Indo Diduga Dirikan PT Abal-abal Bagi Pailitkan Usaha Sendiri, Resepsionis Dijadikan Komisaris Fiktif