Penampakan Tumpukan Surat Dakwaan 15 Individu Terduga Perkara Hukum Hukum Pungli Rutan KPK

Berkas Perkara Hukum dan surat dakwaan 15 Individu Terduga Perkara Hukum Hukum pungli Rutan KPK berjejer dan berukuran tebal. Berkas Perkara Hukum ini telah dilimpahkan Di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI

JAKARTA – Jaksa KPK melimpahkan berkas Perkara Hukum serta surat dakwaan Pada 15 Individu Terduga Perkara Hukum Hukum pungli Rutan KPK Di Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di pelimpahan itu, belasan Individu Terduga itu Berencana segera menjalani persidangan.

Untuk foto yang diterima Jumat (26/7/2024), berkas Perkara Hukum dan surat dakwaan Di-15 Individu Terduga berjejer dan berukuran tebal.

Sebelumnya Itu, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas Perkara Hukum dan surat dakwan 15 orang Individu Terduga Di Perkara Hukum Hukum pungli Rutan KPK Di Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). Perkara Hukum ini menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi.

“Di selesainya kami Skuat Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7/2024) telah selesai dilimpahkan berkas Perkara Hukum dan surat dakwaan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakarta Pusat Yang Terkait Di Perkara Hukum pungli dilingkungan Rutan KPK Di Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” kata Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Titto menjelaskan, Di ini status penahanan para terdakwa beralih dan Di bawah wewenang Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor. Dia menyebutkan, ada enam berkas yang disusun Di dua surat dakwaan Sebagai 15 orang terdakwa.

“Sebagai dakwaan jilid pertama Di Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua Di Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” ujarnya.

Total Rp6,3 Miliar menjadi besaran yang diterima Di para terdakwa. Para jaksa Berencana membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa Di Di persidangan.

“Nantinya Untuk dakwaan Skuat Jaksa Berencana dibuka peran Untuk para tahanan yang Menyediakan sejumlah uang Di para Terdakwa diantaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Penampakan Tumpukan Surat Dakwaan 15 Individu Terduga Perkara Hukum Hukum Pungli Rutan KPK