Pengacara Sebut 5 Terpidana Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Cirebon Bukan Pada Geng Kendaraan Bermotor Roda Dua

Pengacara 5 terpidana Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eki Ke Cirebon, Jogi Nainggolan Di dialog spesial Rakyat Bersuara: Peristiwa Pidana Vina, Kenapa Pelaku Lama Ditemukan? Ke iNews TV, Selasa (21/5/2024). FOTO/iNews

JAKARTA – Pengacara 5 terpidana Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eki Ke Cirebon, Jogi Nainggolan menyebut kliennya bukan Pada Di geng Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terlibat Di Peristiwa Pidana tersebut. Malahan kelima terpidana tidak mengenal kedua korban dan para pelaku yang kini buron.

Untuk diketahui, Di Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki, ada tiga pelaku utama kini berstatus DPO. Mereka adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi.

“Kalau dilihat secara general BAP 1, bahwa mereka bukan Pada Di geng Kendaraan Bermotor Roda Dua, tidak kenal Di kedua korban dan tidak kenal juga Di DPO yang ada Di berkas Peristiwa Pidana,” kata Jogi Nainggolan Di dialog spesial ‘Rakyat Bersuara: Peristiwa Pidana Vina, Kenapa Pelaku Lama Ditemukan?’ Ke iNews TV, Selasa (21/5/2024).

Jogi Menginformasikan Di berkas Peristiwa Pidana ternyata bukan terdapat tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) melainkan empat pelaku.

“Sebenarnya bukan tiga, ada empat itu kalau dilihat Di berkas Peristiwa Pidana itu ada empat. Satu lagi itu laki-laki cuma yang dipublikasikan sekarang ada tiga sebenarnya ada empat Ke Di berkas Peristiwa Pidana. Ada empat, empat buronan nggak jelas kita belum tahu Lantaran itu urusan Di penyidik,” kata Jogi.

Untuk diketahui, Vina dan Eki tewas dibunuh Di 11 anggota geng Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke Jalan Perjuangan Di SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon Di Sabtu dini hari, 27 Agustus 2016. Sebelumnya dibunuh secara brutal, Vina diperkosa Di para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan Ke flyover Di Minggu pagi, 28 Agustus 2016.

Peristiwa Pidana ini ditangani Di Polres Cirebon Kota. Setelahnya serangkaian penyelidikan intensif, 8 Di 11 pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman. Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sambil, Saka Tatal pelaku yang masih Ke bawah umur divonis delapan tahun penjara. Akan Tetapi, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi, hingga kini masih buron dan terus Dikejar Di polisi.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Pengacara Sebut 5 Terpidana Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Cirebon Bukan Pada Geng Kendaraan Bermotor Roda Dua